Jakarta (ANTARA News) - Menneg BUMN Sofyan Djalil menyatakan, pemisahan unit bisnis (spin off) telepon jaringan tetap StarOne milik PT Indosat diserahkan kepada Depkominfo sebagai kebijakan regulasi. Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang 14,9 persen saham Indosat tidak ada kaitannya dengan rencana spin off tersebut, tambah Sofyan Djalil di Jakarta, Jumat. Spin off merupakan syarat bagi Qatar Telecom (Qtel) sebagai pemegang saham baru untuk menguasai saham Indosat hingga 65 persen. Namun Qtel disebut-sebut tidak akan merealisasikan spin off tersebut karena dinilai akan menganggu jalannya perusahaan secara keseluruhan, selain juga tidak sejalan dengan visi investasi secara total di Indonesia. "Yang paling menentukan adalah pemegang saham mayoritas. Tetapi yang penting policynya jangan sampai melanggar hukum," kilahnya. Ia berpendapat, masuknya Qtel mampu mendorong meningkatnya investasi pada sektor telekomunikasi di tanah air, selain menjadi sinyal positif masuknya investor Timur Tengah lainnya. "Kita harus bisa memanfaatkan potensi investor Timur Tengah, seperti yang telah dilakukan Malaysia," kata Sofyan. Dari sisi teknis, jika bisnis StarOne dipisahkan dari Indosat, pemerintah tetap harus mengalokasikan satu kanal frekuensi sebagai guard band untuk menghindari terganggunya sinyal (interferensi). (*)

Pewarta: jafar
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2008