Jakarta (ANTARA News) - Kalangan pengusaha menilai perubahan patokan penentuan Upah Minimum Regional (UMR), dari pertumbuhan ekonomi menjadi tingkat inflasi, tidak realistis untuk dilaksanakan mengingat situasi bisnis yang sedang sulit saat ini.

"Revisi itu tidak implementatif dan tidak realistis dengan konsidi di lapangan,"kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kebijakan Publik, Perpajakan dan Sistem Fiskal Haryadi Sukamdani, usai mendaftarkan permohonan judicial review kepada MK di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, pengusaha sektor industri padat karya akan kesulitan mengikuti kenaikan UMR berdasarkan tingkat inflasi yang sudah di atas 10 persen. Keputusan pemerintah untuk merevisi Peraturan Bersama (PB) empat menteri itu, yaitu Menteri Perdagangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri perindustrian, serta Menteri Dalam Negeri, akan menambah jumlah tenaga kerja informal.

Saat ini, dari 108 tenaga kerja yang ada di Indonesia, hanya 32 juta orang saja yang merupakan tenaga kerja formal yang termasuk pegawai negeri sipil serta TNI dan Polri.

"Pengusaha akan bersikap realistis, kalau sanggup dia akan patuhi tapi kalau tidak, mungkin bisa langsung melakukan perampingan organisasi tanpa pemberitahuan sebelumnya,"jelasnya.

Haryadi menjelaskan saat ini industri padat karya sedang mengalami tekanan berat akibat melemahnya permintaan dan ketatnya likuiditas perbankan untuk pembiayaan bisnis. Oleh karena itu, penentuan UMR berdasarkan pertumbuhan ekonomi dinilai paling realistis untuk bisa dipatuhi pengusaha.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno dalam keterangan pers usai sidang kabinet paripurna di Kantor Kepresidenan Jakarta, Kamis malam, mengatakan revisi Peraturan Bersama (PB) empat menteri itu diharapkan dapat menghilangkan salah persepsi sejumlah pihak atas ketentuan kenaikan upah minimum.

"Pada pasal 3 semula tercantum `gubernur dalam menetapkan upah minimum tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional` direvisi menjadi `gubernur dalam menetapkan upah minimum dengan memperhatikan tingkat inflasi di daerah masing-masing`," kata Erman.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008