Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat II Badan Reserse Kriminal Polri menahan mantan Dirut Bank Century Hermanus Hasan Muslim sebagai tersangka kasus gagal kliring yang dialami bank itu.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Susno Duadji di Jakarta Jumat mengatakan, sebagai orang yang pernah menjadi Dirut, Hermanus ikut menentukan jalannya managemen bank yang dipimpin.

"Dia yang menentukan bank itu, apa belok kanan atau belok kiri," katanya..

Ia dijerat dengan UU pasal 49 UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan.

Ia ditahan sejak Kamis, 27 November 2008, setelah sebelumnya diperiksa oleh penyidik.

Sebelumnya, Polri menahan salah satu pemegang saham bank ini yakni Robert Tantular (46).

Robert sebagai pemegang saham disangka mempengaruhi direksi untuk melakukan perbuatan yang melawan aturan perbankan Robert dijerat dengan pasal 50 UU yang sama dengan ancaman hukuman antara tiga hingga delapan tahun dan denda antara Rp5 miliar hingga Rp100 miliar.

Selain itu, ia juga dijerat dengan pasal 50A dengan ancaman hukuman antara tujuh hingga 15 tahun dan denda antara Rp10 miliar hingga Rp200 miliar.

Pada Kamis (13/11) bank ini mengalami gagal kliring sehingga pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil alih bank ini mulai 21 November 2008.

Departemen Hukum sebelumnya telah mencekal sejumlah pejabat mantan Bank Century yakni Komisaris Utama dan Direksi yakni Komisaris Utama Sulaiman AB, Komisaris Poerwanto Kamajadi, Komisaris Rusli Prakasa, Direktur Utama Hermanus Hasan Muslim.

Kemudian Wakil Direktur Utama Hamidy, Direktur Pemasaran Lila K.Gondokusumo, Direktur Kepatuhan Edward M. Situmorang, dan pemegang saham Robert Tantular.

Pencegahan tersebut diajukan oleh Departemen Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK.01/2008 tanggal 21 November 2008.
(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008