Jakarta  (ANTARA News) - Direktorat Jendral (Ditjen Pajak) akan melakukan penertiban dalam penyelenggaraan jasa konsultasi perpajakan, antara lain melalui penyempurnaan peraturan-peraturan bidang itu.

"Kami akan tertibkan, antara lain dengan selalu membuat peraturan baru dan menyempurnakan peraturan lama sehingga lebih jelas hak dan kewajibannya," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution di Jakarta, Senin.

Menurut dia, pihaknya juga akan melakukan registrasi ulang terhadap para konsultan pajak yang benar-benar aktif melakukan kegiatannya.

"Selama ini pensiunan pajak itu otomatis diberikan sertifikat, sehingga dia dapat menjadi konsultan pajak, ini nanti peraturannya akan kami perbarui, walaupun kami belum tentukan aturannya akan seperti apa," katanya.

Menurut dia, dengan kondisi yang ada saat ini pihaknya kesulitan menentukan berapa besar sebenanrnya konsultan pajak yang benar-benar melakukan aktivitasnya.

"Sampai saat ini kami menganggap jumlah konsultan pajak itu sebanyak yang punya sertifikat, padahal banyak yang punya sertifikat, tetapi sebenarnya bukan konsultan pajak," katanya.

Ia menyebutkan, banyak pensiunan pajak yang tercatat sebagai konsultan pajak karena yang bersangkutan punya sertifkat brevet.

"Karena itu nanti akan kami registrasi lagi, dan berdasarkan registrasi itulah nanti kami akan jalankan aturan-aturan," katanya.

Mengenai adanya persyaratan bebas fiskal keluar negeri setelah nomor pokok wajib pajak (NPWP) dibuat satu bulan sebelumnya, Darmin mengatakan, hal itu ditetapkan agar orang mengurus NPWP jauh-jauh hari sebelum mendapatkan bebas fiskal keluar negeri.

"Jangan besok mau keluar negeri sekarang baru ngurus NPWP, ribet nanti di bandara, sehingga kita atur sebulan sebelumnya," katanya.

Mengenai berapa besar kenaikan tarif fiskal bagi yang tidak memiliki NPWP, Darmin belum bersedia menyebutkan angkanya.

"Sebenarnya sudah ada tapi kan peraturan pemerintahnya (PP) belum diteken, kalau belum diteken saya tidak mau menjelaskan," katanya. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2008