Jakarta,  (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencermati pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (RUU Susduk) di DPR,  terkait aturan tentang izin presiden untuk memeriksa anggota DPR yang terjerat kasus korupsi.

"Kita melaksanakan Undang-undang, kita lihat saja perkembangannya," kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto di Jakarta, Selasa, ketika diminta komentar tentang pembahasan RUU Susduk terkait aturan tentang izin pemeriksaan anggota DPR yang diduga terseret kasus korupsi.

Menurut Bibit, selama ini KPK tidak menemui kendala dalam memeriksa sejumlah anggota DPR dan penyelenggara negara. KPK tidak berkewajiban meminta izin dari presiden untuk memeriksa penyelenggara negara dalam kasus dugaan korupsi. Sementara itu, kepolisian dan kejaksaan wajib mengantongi izin presiden untuk memeriksa penyelenggara negara.

Ia mengatakan, publik perlu mempertanyakan jika RUU Susduk benar-benar mengatur ketentuan tentang izin presiden untuk memeriksa anggota DPR dalam perkara dugaan korupsi.

Menurut dia, bisa jadi pimpinan atau pihak berwenang tidak memberikan izin kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa anggota DPR. "Alat bukti bisa hilang kalau begitu," kata Bibit.

Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan, ada kemungkinan muncul ketentuan izin pemeriksaan terhadap anggota DPR yang sedang diproses dalam perkara pidana, termasuk perkara korupsi. ICW berpendapat aturan itu kemungkinan termuat dalam RUU Susduk yang sedang dibahas oleh DPR.

ICW menyatakan aturan itu tertera dalam 61 RUU Susduk. Ayat (1) pasal tersebut berbunyi "Dalam hal Anggota DPR, dan DPD diduga melakukan perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden".

Ketua Pansus RUU Susduk, Ganjar Pranowo membantah RUU Susduk memuat ketentuan tentang izin presiden untuk memeriksa anggota DPR yang diduga terjerat kasus korupsi.

"Dalam konteks pelanggaran pidana berlaku `equality`, kesetaraan dalam hukum," kata Ganjar.

Ganjar menegaskan yang diatur dalam RUU Susduk adalah ketentuan tentang hak imunitas anggota DPR. "Hak imunitas itu sebenarnya berkaitan dengan hak diplomatik seseorang saja," kata Ganjar menambahkan.(*)

 

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2008