Jakarta (ANTARA News) - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memprediksikan sekitar tiga juta buruh terancam  pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat krisis ekonomi global yang telah terjadi sejak September 2008.

"Pada tahun 2009, diperkirakan lebih dari tiga juta buruh akan di-PHK, terutama di bidang manufaktur dan perdagangan," kata Ketua YLBHI Patra M Zen di Jakarta, Selasa.

Untuk itu, YLBHI menginginkan agar negara bekerja lebih keras untuk memastikan bahwa hak-hak dasar buruh tidak direnggut atau dihilangkan selama krisis ekonomi global masih terjadi.

Patra mengingatkan, dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 telah dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

"Dengan demikian, negara memiliki kewajiban untuk menjamin pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan tersebut," katanya.

Selain itu, YLBHI mencermati adanya ketidakadilan negara dalam setiap penanganan krisis ekonomi antara lain terlihat dari pemerintah yang cenderung menyelamatkan sejumlah perusahaan tertentu seperti dalam bentuk rekapitalisasi.

Di sisi lain, ujar Patra, kaum buruh menghadapi dilema dengan keluarnya Surat Keputusan Bersama Empat Menteri.

"YLBHI mendesak pemerintah untuk memastikan jaminan hak-hak dasar kaum buruh dengan jalan mengembangkan bangunan jaminan sosial yang bisa diakses dengan mudah sebagai proteksi dari ancaman dan praktik PHK massal," katanya.

Menurut dia, sangat tidak adil apabila penanganan krisis global yang terjadi saat ini hanya berperspektif pengusaha dan mengabaikan hak-hak dasar buruh.

Patra juga mengatakan, sebanyak 14 kantor LBH yang terletak di berbagai kota di Tanah Air siap untuk melakukan advokasi apabila terjadi pelanggaran hak-hak dasar buruh seperti PHK massal. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2008