Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera membahas mengenai pembentukan Dewan Kehormatan dalam rapat pleno.

"Kita akan rapat pleno untuk memutuskan pembentukan Dewan Kehormatan. Itu tergantung kasus," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Jakarta, Selasa.

Menurut Hafiz, pembentukan Dewan Kehormatan dilakukan jika terdapat kasus pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu. Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat Komisi II dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (1/12), Hafiz mengatakan KPU masih akan mempertimbangkan pembentukan Dewan Kehormatan.

Ia mengatakan pembentukan Dewan Kehormatan ini terkendala oleh ketersediaan anggaran. KPU tidak menganggarkan dana untuk membiayai honor anggota Dewan Kehormatan.

Seperti diketahui, anggota Dewan Kehormatan terdiri dari lima orang, dimana dua orang diantaranya adalah tokoh masyarakat.

Hafiz berjanji membicarakan masalah pendanaan untuk pembentukan Dewan Kehormatan ini dengan Sekretaris Jenderal KPU.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu segera membentuk Dewan Kehormatan jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik. Pembentukan Dewan Kehormatan ini bertujuan untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu dan menjaga kemandirian, integritas, dan profesionalisme KPU dan Bawaslu.

Komisi II juga meminta KPU sesuai dengan kewenangan dan fungsinya memberikan klarifikasi terhadap temuan Bawaslu yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Klarifikasi yang didukung dengan informasi kepada Bawaslu diperlukan sebelum suatu masalah berkembang menjadi pelanggaran undang-undang.(*)

Pewarta: surya
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008