Jakarta (ANTARA News) - Sekretariat Jenderal (Setjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memperketat evaluasi tender pengadaan logistik Pemilu 2009.

Pengetatan evaluasi di antaranya dengan menaikkan syarat kemampuan dasar (KD) perusahaan peserta itu, dimaksudkan agar mendapatkan pemenang tender yang benar-benar memiliki kapasitas.

"Syaratnya kita perketat. Untuk kemampuan dasarnya (KD) harus 0,6 dari pagu per paket (pengadaan logistik)," kata Wakil Kepala Biro Logistik KPU, Boradi, di ruang kerjanya di Gedung KPU di Jakarta Selasa.

Boradi mencontohkan, jika nilai pagu setiap paket pengadaan adalah Rp50 miliar, maka perusahaan peserta tender harus memiliki pengalaman mengadakan barang dan jasa dengan nilai tertinggi (nilai pengalaman tertinggi/NPT) Rp30 miliar.

Pengetatan syarat kemampuan dasar ini, kata Boradi, menyebabkan banyak perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, termasuk perusahaan yang pernah mendaftar di 2004 dan mendaftar kembali untuk pengadaan logistik 2009.

Boradi mengatakan dampak positif dari pengetatan syarat ini adalah peserta tender pengadaan pemilu 2009 ini lebih tertib dibandingkan dengan 2004.

"Banyak yang `rontok` karena syarat kemampuan dasar itu. Banyak juga yang lolos karena memang mereka (peserta tender) bagus," katanya.

Selain menilai dari kemampuan dasar peserta tender, KPU juga melakukan penilaian dari segi lain, misalnya lokasi pabrik untuk pengadaan logistik. Lokasi yang mudah terjangkau akan memudahkan untuk distribusi.

Setjen KPU juga melakukan pemeriksaan terhadap latar belakang perusahaan yang mendaftar sebagai peserta tender.

"Satu per satu kita lihat. Kita cek apakah dulu pernah mengikuti tender di 2004 dan bermasalah atau tidak," katanya.

KPU telah melaksanakan proses seleksi administrasi terhadap perusahaan maupun konsorsium yang mendaftar untuk mengikuti prakualifikasi peserta tender. Setelah melaksanakan seleksi administrasi, Setjen KPU melakukan survei ke lapangan untuk mengetahui kemampuan produksi masing-masing perusahaan.

Dalam melaksanakan survei ini, KPU menggandeng tim ahli untuk memberikan catatan tentang kemampuan produksi perusahaan maupun konsorsium tersebut.

Saat ini, Setjen KPU sedang melakukan pemeriksaan terhadap hasil survei tersebut. Rencananya, Setjen KPU akan mengumumkan peserta tender yang lolos prakualifikasi pada Rabu (3/12) atau paling lambat akhir minggu pertama Desember ini.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008