Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mengatakan akan mengklarifikasi laporan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan, pada penyelenggara pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim). "Kami akan klarifikasi. Kalau kecurangan terjadi di tingkat PPK/PPS, maka yang bertugas (untuk menangani) adalah KPU Kabupaten/Kota. Kalau kecurangan terjadi di KPU Kabupaten/Kota maka yang bertugas adalah KPU Provinsi," katanya, ditemui setelah rapat antara KPU dengan Sekretariat Jenderal, di Jakarta, Rabu. Lebih lanjut Hafiz mengatakan jika kecurangan oleh penyelenggara pemilu Gubernur dan Wagub Jatim terjadi di tingkat KPU Provinsi, maka yang berwenang untuk menindaklanjuti adalah KPU pusat. Hafiz mengatakan KPU akan meminta klarifikasi pada KPU Provinsi tentang adanya pelanggaran oleh penyelenggara pemilu sehingga berpengaruh pada perolehan suara. Hafiz mengungkapkan, KPU telah menerima laporan tentang adanya pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan Gubernur dan Wagub Jatim. Namun, laporan tersebut masih sepihak, sehingga KPU perlu melakukan klarifikasi pada pihak terkait mengenai laporan tersebut. Jika terbukti bersalah dan kesalahan yang dilakukan penyelenggara pemilu tergolong berat, maka sanksi yang diberikan dapat berupa pemecatan. "Sanksi tergantung tingkat pelanggarannya. Kita telah mendapat laporan sepihak, tetapi kita tidak bisa langsung memutuskan sebelum dikonfirmasi," katanya. Ia menegaskan, KPU memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif pada penyelenggara pemilu. Sementara, jika ditemukan adanya tindakan pidana pemilu yang melibatkan penyelenggara maka yang berhak untuk memproses adalah Pantia Pengawas Pemilu. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan calon Gubernur/Wakil Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa/Mudjiono terkait keberatannya atas hasil penghitungan suara Pilgub Jatim putaran kedua oleh KPU setempat. Dengan putusan itu, maka harus digelar pemungutan suara ulang di dua kabupaten, yakni, Bangkalan dan Sampang, serta penghitungan suara ulang di Kabupaten Pamekasan. Majelis hakim berkesimpulan meski dalil pemohon tidak konsisten dan tidak terbukti secara formal, akan tetapi secara materiil telah terjadi pelanggaran ketentuan pilkada yang berpengaruh terhadap perolehan suara kedua pasangan cagub/cawagub. Majelis hakim memerintahkan pemungutan suara ulang di Kabupaten Bangkalan dan Sampang dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan tersebut diucapkan (2/12). Majelis hakim juga berkesimpulan keputusan KPU Jatim tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim putaran kedua, harus dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang mengenai hasil penghitungan suara di kabupaten yang terkena dampak pengaruh pelanggaran.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008