Brisbane  (ANTARA News) - Komando Pengamanan Perbatasan (BPC) Australia menangkap sebuah kapal berpenumpang 35 orang pencari suaka di perairan dekat Pulau Ashmore, barat laut negara itu, 2 Desember lalu.

Para penumpang bersama lima orang awak kapal yang belum diketahui status kewarganegaraannya itu sedang menuju Pulau Christmas untuk menjalani penahanan dan pemeriksaan, demikian informasi yang diperoleh ANTARA dari Kementerian Imigrasi dan Kewarganegaraan Australia menyebutkan, Kamis.

Kapal berpenumpang 35 orang pencari suaka itu merupakan kapal ke-empat yang berhasil ditangkap pihak keamanan Australia dalam empat bulan terakhir.

Menteri Imigrasi dan Kewarganegaraan Australia, Senator Chris Evans, mengatakan, para pelaku aksi penyelundupan manusia kini berupaya menghindari penangkapan aparat BPC dengan mengubah taktik mereka dan menggunakan kapal-kapal dari beragam ukuran dalam melakukan aksi mereka.

Untuk mengamankan kawasan perbatasannya dari aksi kejahatan penyelundupan manusia, BPC Australia mengerahkan kapal-kapal patroli dan melakukan lebih dari 2.400 misi penerbangan.

Sejak akhir September 2008, setidaknya sudah ada empat kapal yang berhasil ditangkap aparat keamanan negara tetangga Indonesia itu.

Pada 29 September, aparat keamanan laut Australia memergoki kapal yang dinakhodai Abdul Hamid (35), warga Dompu, Bima, Nusa Tenggara Barat, bersama 12 orang pencari suka asal Iran dan Afghanistan di perairan dekat Pulau Ashmore.

Sepekan kemudian, tepatnya 6 Oktober, kapal patroli laut Australia kembali menangkap satu kapal pengangkut 14 orang pencari suaka asal Afghanistan lainnya dengan nakhoda yang juga orang Indonesia.

Kapal yang dinakhodai Amos Ndolo (58), warga Pulau Rote, Flores, Nusa Tenggara Timur, itu ditemukan saat sandar di sebuah fasilitas penyimpanan produk lepas pantai di perairan Laut Timor.

Kasus ini mengundang keprihatinan Perdana Menteri Kevin Rudd. Bahkan dia dilaporkan menelepon langsung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 8 Oktober lalu.

Daftar kasus penyelundupan manusia ke Australia bertambah panjang setelah kapal patroli angkatan lautnya menyelamatkan dua awak kapal pengangkut 10 orang pencari suaka yang karam sekitar 80 mil tenggara Pulau Ashmore 19 November lalu.

Namun, status kewarganegaraan maupun asal usul kedua awak kapal yang ditahan 19 November lalu itu belum jelas, karena, seperti disampaikan Pejabat Konsul RI di Perth, Andi A. Bastari, mereka belum bisa dipastikan merupakan warga negara Indonesia sehubungan belum adanya notifikasi resmi apapun dari pihak terkait Australia.

Berdasarkan catatan Kementerian Imigrasi dan Kewarganegaraan Australia, pada 2005, ada empat kapal dengan 11 orang pencari suaka yang masuk negara itu. Pada 2006, jumlahnya meningkat menjadi enam kapal dengan 60 orang pencari suaka, dan pada 2007, ada lima kapal dengan 148 orang penumpang.

UU Australia memberikan ancaman hukum yang berat bagi para pelaku, yakni 20 tahun penjara.  (*)

(T.R013/ )

COPYRIGHT © ANTARA 2008