Jakarta,  (ANTARA News) - Polri kembali menahan tersangka kasus Bank Century yakni Direktur Keuangan Lawrence Lensuma setelah sebelumnya juga menahan dua tersangka.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Susno Duaji di Jakarta, Jumat, mengatakan, tersangka ini diduga terlibat skandal bank Century yang menyebabkan bank itu gagal kliring pada 13 November 2008.

"Dia ditahan sejak kemarin. Dengan begitu tersangka yang ditahan sudah tiga orang," katanya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat II Badan Reserse Kriminal Polri telah menahan salah satu pemegang saham bank ini yakni Robert Tantular (46) dan mantan Dirut Bank Century Hermanus Hasan Muslim sebagai tersangka.

Ketiga mantan pejabat bank diduga menjalankan usaha perbankan dengan mengabaikan aturan-aturan yang ada.

Mereka dijerat dengan UU pasal 49 UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan dengan ancaman hukuman antara tiga hingga 15 tahun penjara dan denda antara Rp5 miliar hingga Rp200 miliar.

Pada Kamis (13/11) bank ini mengalami gagal kliring sehingga pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil alih bank ini mulai 21 November 2008.

Departemen Hukum sebelumnya telah mencekal sejumlah pejabat mantan Bank Century yakni Komisaris Utama dan Direksi yakni Komisaris Utama Sulaiman AB, Komisaris Poerwanto Kamajadi, Komisaris Rusli Prakasa, Direktur Utama Hermanus Hasan Muslim.

Kemudian Wakil Direktur Utama Hamidy, Direktur Pemasaran Lila K.Gondokusumo, Direktur Kepatuhan Edward M. Situmorang, dan pemegang saham Robert Tantular.

Pencegahan tersebut diajukan oleh Departemen Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK.01/2008 tanggal 21 November 2008.(*)

 

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2008