Tegal (ANTARA News)-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal, Jawa Tengah, dalam operasi gabungan yang dilakukan selama 41 kali telah menyita 25 merek rokok tanpa cukai dari sejumlah pedagang setempat. Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Tegal, Indardi di Tegal, Minggu, mengatakan, sedikitnya ada seribu lebih rokok tidak bercukai dan kedaluarsa yang diamankan tetapi jika dikategorikan merek hanya ada 25 merek rokok yang disita. Merek rokok tanpa cukia tersebut, antara lain Davidoff, Sanur, Meteor, Gemilang, Mutiara, Bola Mas, Krista, Ajuad, Pel, Surya Agung, Salara, Dunhill, 555, Lestari, Gaet, Palem Gudang, Duta, Djantan, Sportif, Capi, Saritoga 7+3, V filter, dan Djati Legi. "Kami perkirakan merek rokok tanpa cukai itu masih banyak diperjualbelikan sehingga operasi gabungan akan kami tindak lanjuti hingga akhir Desember 2008," katanya. Menurut dia, selain merazia rokok tanpa cukai, pihak tim gabungan juga akan menyita rokok kedaluarsa, rokok luar negeri yang tanpa membayar cukai. Penyita merek rokok tanpa cukai, katanya, pihak tim gabungan hanya masih memberikan peringatan kepada para pedagang rokok dan belum mengajukan kasusnya ke pengadilan. "Namun, jika mereka tetap memperjualbelikan rokok tanpa cukai dan kedaluarsa maka kami akan melakukan tindakan tegas. Tindakan tegas tersebut akan diberlakukan mulai 2009," katanya. Menurut dia, penyita merek rokok tanpa cukai itu merupakan program nasional karena tindakan pedagang rokok `nakal` ini jelas telah merugikan kas negara. "Pemilik perusahaan rokok diwajibkan untuk membayar cukai sehingga jika mereka ada yang menjual rokok tanpa cukai maka harus ditindak tegas," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008