Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengusut dugaan korupsi pembangunan Pasar Kliwon Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2002/2003. Kepala Kejati Jateng Winerdi Darwis di Semarang, Senin, mengatakan kasus yang terindikasi menyebabkan kerugian negara Rp14 miliar tersebut telah ditingkatkan menjadi penyidikan. "Penanganannya (dugaan korupsi Pasar Kliwon-- red --) butuh waktu lama untuk mengungkapnya, tidak semudah membalikkan telapak tangan," katanya. Soal tersangka, dia mengaku Kejati telah mengantongi sejumlah nama tetapi belum waktunya diungkapkan ke publik. "Yang pasti sudah ada sejumlah nama , tunggu saja penyidikannya," katanya. Kesempatan yang sama, Asisten Pidana Khusus Kejati, Uung Abdul Syakur menambahkan bahwa hasil pemeriksaan diketahui penyimpangan harga bahan bangunan melebihi harga di pasaran. Selain itu, katanya, dalam kasus tersebut ditemukan sejumlah bahan bangunan yang tidak sesuai dengan rencana awal. Bukan hanya dugaan korupsi pembangunan Pasar Temanggung, Kejati Jateng juga melakukan penyidikan dugaan korupsi penyimpangan bantuan sekolah di kabupaten Purworeja tahun Anggaran 2007/2008 senilai Rp2 miliar.(*)

Pewarta: kunto
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008