Pangkalpinang (ANTARA News) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang akan menurunkan nilai pajak sarang burung walet, untuk mempertahankan gairah peternak walet menggeluti usahanya seiring menurunnya populasi burung walet.

"Pajak sarang burung walet sebesar 10 persen akan diturunkan menjadi tujuh atau delapan persen dari nilai jual agar usaha ini tetap berlanjut yang menguntungkan semua pihak terkait," ujar Walikota Pangkalpinang, Drs. H. Zulkarnain Karim di Pangkalpinang, Senin.

Menurut dia, turunnya populasi burung walet karena faktor alamiah yaitu mati dan sebagai dampak perubahan iklim kota yang membuat walet tidak nyaman hidup di habitatnya sehingga memilih pindah ke daerah lain.

"Menurunnya populasi burung walet terlihat dari rendahnya produksi, sehingga solusi terbaik yang harus ditempuh adalah pajak mesti diturunkan agar mereka tetap bergairah menekuni usahanya," ujarnya tanpa menjelaskan jumlah produksi walet di daerah itu.

Ia mengatakan,pemasukan daerah dari pajak burung walet juga tidak banyak atau masih minim, dibanding dengan pajak yang lainnya seperti restoran, hotel dan sebagainya.

"Namun demikian pengusaha burung walet juga wajib membayar pajak bangunan yang dijadikan tempat bersarangnya burung yang mendatangkan uang itu," ujarnya.

Menurut dia,izin mendirikan bangunan untuk tempat bersarangnya burung walet, sejauh ini tidak ada yang bermasalah dan sudah menaati aturan yang ada.

"Pendirian bangunan sebagai tempat sarang burung walet itu harus ada izin dari pemerintah dalam bentuk izin mendirikan bangunan (IMB), karena itu aturan mainnya," ujarnya.

Ia mengatakan,pihaknya terus mengontrol sejumlah gedung bertingkat di daerah itu untuk menghindari adanya bangunan multifungsi yaitu di bawahnya rumah toko (Ruko), sementara di atasnya ada bangunan tempat bersarang burung walet.

"Kan bisa saja ada warga yang awalnya mendirikan bangunan bertingkat hanya untuk Ruko, tetapi di atasnya ternyata ada sarang burung walet, ini tidak dibenarkan," ujarnya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008