Jakarta, (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki Ariawan, telah ditahan Pemerintah Australia.

"Adrian Kiki Ariawan ditahan pemerintah Australia," kata Ketua Tim Pemburu Koruptor Kejagung, Muchtar Arifin, di Jakarta, Selasa.

Menurut Muchtar, Kejagung sendiri meminta agar Adrian Kiki Ariawan itu, diadili sehingga bisa diekstradisi.

Dikatakan, pihaknya segera mengirim tim ke Australia untuk merundingkan proses peradilan Adrian Kiki Ariawan."Hingga bisa diekstradisi ke Indonesia," katanya.

Sebelumnya dilaporkan, Kejagung terus memburu aset para koruptor yang disimpan di luar negeri, salah satunya aset milik mantan bos Bank Surya, Adrian Kiki Ariawan di Australia.

Terpidana kasus BLBI dari Bank Surya, Adrian Kiki Ariawan, bersembunyi di Australia. Setelah sebelumnya divonis seumur hidup secara in absentia dalam kasus BLBI yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp1,5 triliun.

Tim Pemburu Koruptor menargetkan mengambil kembali aset 10 koruptor yang lari ke luar negeri seperti di Singapura, Swiss dan Australia.

Andrian Kiki Iriawan (Direktur Bank Surya) dan Bambang Sutrisno (Wakil Direktur Bank Surya) pada 2002, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Putusan itu, tidak dihadiri oleh kedua terdakwa (in absentia).

Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dana BLBI sebesar Rp1,5 triliun.

Majelis hakim dalam putusannya, menyatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terbukti Bambang Sutrisno bersama-sama Kiki mengucurkan dana BLBI kepada grup perusahaan yang ternyata 103 perusahaan itu fiktif sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Perbuatan kedua terdakwa itu, kata hakim, melanggar pasal 1 ayat (1) sub a jo pasal 28 jo pasal 24 c UU No 3/1971 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum Arnold Angkouw, SH.

Andrian Kiki Iriawan melarikan diri ke Australia dan Bambang Sutrisno ke Singapura.(*)

Pewarta: adit
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2008