Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur Utama (Dirut) TVRI Sumita Tobing dituntut tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta/subsider enam bulan kurungan karena terbukti melakukan tindakan korupsi pengadaan barang peralatan teknik dan umum kantor pusat TVRI yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5,2 miliar.

Selain itu, Sumita Tobing harus membayar uang pengganti sebesar Rp1,73 miliar/subsider dua tahun kurungan.

Hal itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Sumita Tobing, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa dengan majelis hakim yang dipimpin, Panusunan Harahap.

JPU Mulyono mengatakan yang memberatkan tindakan terdakwa, yakni, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). "Terdakwa juga melemparkan tanggung jawab kepada anak buahnya," katanya.

Sumita Tobing dikenai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumita Tobing didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam pengadaan barang peralatan teknik dan umum kantor pusat TVRI, hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5,2 miliar.

Dalam dakwaan, terdakwa tidak berwenang menunjuk Endro Utomo selaku ketua panitia lelang.  Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri (Kepmen) Keuangan Nomor 501/MK.01/UP.11/2001 tanggal 7 September 2001, penunjukan seharusnya melalui Direktur Administrasi Keuangan.

Namun pada 7 Januari 2008, terdakwa telah membuat surat keputusan Dirut Nomor 02/KEP.I.1/2002 yang membentuk Panitia Pelelangan dan Penilaian Kewajaran Harga Pengadaan Barang Teknik dan Umum Kantor Pusat Perusahaan Jawatan TVRI yang dananya berasal dari APBN 2002.

Terdakwa menyetujui permohonan tersebut tanpa persetujuan dari anggota direksi-direksi lainnya, serta terdakwa telah menyetujui hasil pelaksanaan pelelangan untuk pengadaan barang tersebut.

"Padahal terdakwa mengetahui bahwa pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Keppres RI Nomor 18 tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah," katanya.

Disamping itu, pelaksanaan lelang juga dilaksanakan dengan rekayasa, seolah-olah diikuti tujuh peserta, yang kemudian panitia lelang menetapkan sebagai pemenang lelang adalah PT Lilir Kaman Guna.

JPU menyebutkan nilai barang yang dibayarkan oleh Perjan TVRI kepada PT Lilir Kaman Guna di luar bea materai dan pajak lainnya sebesar Rp11,133 miliar, sehingga terjadi kemahalan harga sebesar Rp5,2 miliar.

"Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,2 miliar," katanya.

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.   (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2008