Brisbane (ANTARA News) - Konsul Jenderal RI di Melbourne, Budiarman Bahar, menyambut baik hukuman ringan Pengadilan Melbourne kepada Andrew William (AW), warga negara Indonesia yang tersangkut kasus DVD porno. "Syukurlah kalau hukuman bagi Andrew William tidak seperti yang kita khawatirkan," katanya menanggapi laporan media Australia, Selasa, bahwa AW didenda 750 dolar Australia dan diwajibkan melakukan kerja pelayanan masyarakat selama 150 jam sebagai bentuk hukuman baginya dalam kasus DVD porno. Budiarman mengatakan, sejak awal, pihaknya sudah melihat ketersangkutan AW (23) dalam kasus pornografi anak itu lebih diakibatkan oleh keteledoran daripada keinginannya sendiri. "Namun kasus AW ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Karenanya, kami sudah mengimbau semua warga negara Indonesia yang akan berangkat ke Australia untuk berhati-hati dengan isi perangkat `external hard drive` maupun `USB` (perangkat yang berhubungan dengan komputer-red.) yang mereka bawa," katanya. Ia mengatakan, petugas bea cukai bandar udara di Australia selalu melakukan pengecekan acak kepada barang-barang bawaan para penumpang, termasuk USB, dalam upaya mereka menumpas kejahatan pornografi anak. Bisa saja "random check" (pengecekan acak) itu terjadi pada WNI, katanya. Sementara itu, Wakil Konsul Bidang Kekonsuleran KJRI Melbourne, Abelian Prajnya Yodha, menilai hukuman bagi AW lebih ringan dari hukuman bagi seorang WNI lain berinisial AL yang juga tersangkut kasus DVD porno di Melbourne. "Vonis hukuman bagi AL yang ditetapkan beberapa bulan lalu adalah membayar denda 10 ribu dolar Australia dan 12 bulan hukuman percobaan. Tapi yang bersangkutan sudah kembali ke Tanah Air," katanya. AW tersangkut kasus pornografi anak di Australia setelah ia dipergoki petugas bea cukai Bandar Udara Internasional Melbourne membawa sejumlah DVD porno, termasuk pornografi anak, di dalam kopornya 22 Februari 2008. Pihak KJRI Melbourne mencatat pria berusia 23 tahun ini berstatus "mahasiswa". AW dituduh telah melanggar Peraturan 4 A UU Bea Cukai Australia Tahun 1956 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan atau membayar denda 275 ribu dolar Australia. Kasus pornografi anak juga menimpa sejumlah warga negara asing lainnya yang datang ke Australia maupun warga negara Australia sendiri.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008