Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau pemahaman pejabat dan penyelenggara negara di sejumlah daerah di bagian timur Indonesia tentang indikasi gratifikasi. "Tahun 2009 kami punya program turun ke daerah," kata Direktur Gratifikasi KPK Lambok Hutauruk ketika ditemui di sela-sela peringatan Hari Antikorupsi di gedung KPK, Selasa. Sampai dengan 2008, KPK telah mengumpulkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari laporan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara sebanyak Rp3,8 miliar. Lambok menjelaskan, sejumlah penyelenggara negara sudah mulai sadar melaporkan pemberian yang mereka terima, meski dulu tidak pernah melapor. Lambok menyebut sejumlah penyelenggara dari institusi pemeriksa juga mulai melaporkan penerimaan gratifikasi. Namun, Lambok enggan memberikan jawaban ketika ditanya institusi pemeriksa yang dimaksud. Meski demikian, Lambok menjelaskan, sebagian penyelenggara negara masih bingung mengartikan jenis penerimaan yang dikategorikan gratifikasi atau bukan. Berdasarkan aturan, penyelenggara negara harus melaporkan segala jenis pemberian yang diduga terkait dengan kedudukan atau jabatan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008