Nusa Dua (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia dan Australia sepakat menerapkan Perjanjian Lombok (Lombok Treaty) guna memperkuat kerjasama dwipihak dalam memberantas penyelundupan manusia (human trafficking). "Indonesia dan Australia sepakat meningkatkan kerjasama dwipihak di bidang pemberantasan penyelundupan manusia dengan memperkuat penerapan Perjanjian Lombok di tingkat lapangan," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Nusa Dua, Bali, Rabu pagi, seusai pertemuan dwipihak dengan PM Australia Kevin Rudd. Menurut Yudhoyono, hal itu akan mengintensifkan kerjasama dwipihak di lapangan, sehingga kedua belah pihak dapat melakukan aksi cepat untuk mengatasi penyelundupan manusia di perbatasan kedua negara. Presiden juga mengatakan bahwa DPR sedang dalam tahap akhir meratifikasi Konvensi PBB tentang Kejahatan Lintas Batas yang antara lain membahas tentang perdagangan manusia dan penyelundupan manusia. Apabila Indonesia telah meratifikasi Konvensi itu, maka kedua negara memiliki landasan yang kokoh untuk mempromosikan kerjasama dalam memberantas penyelundupan manusia, katanya. Kepala Negara berharap sejumlah kasus penyelundupan manusia di perbatasan kedua negara tidak mengganggu hubungan baik kedua negara yang telah terjalin lama dan justru dapat memperkokohnya. Pemerintah Indonesia juga akan mengesktradisi seseorang yang terlibat penyelundupan manusia bernama Hadi Achmadi. Sementara itu, Rudd mengatakan bahwa pemerintah Australia menyambut baik upaya-upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk mencegah penyelundupan manusia, termasuk proses ratifikasi Konvensi PBB tersebut. Ia berharap kedua negara dapat lebih memperkuat kerjasama di perbatasan kedua negara untuk mencegah kejahatan-kejahatan lintas batas. Rudd menilai penyelundupan manusia adalah salah satu kejahatan nyata yang harus dihadapi kedua bangsa sehingga diperlukan komitmen kedua negara untuk mengatasi hal itu. Ia juga mengatakan bahwa Indonesia dan Australia bukanlah satu-satunya negara di dunia yang mengalami masalah tersebut sehingga kerjasama antar negara sangat dibutuhkan untuk mencegah aksi tersebut berlanjut. Sebelumnya Jurubicara Departemen Luar Negeri, Teuku Faizasyah, mengatakan bahwa pemerintah Indonesia sedang menyelidiki laporan mengenai dugaan diplomat Indonesia yang bertugas di Afghanistan melakukan penjualan visa yang memungkinkan sejumlah orang masuk ke Australia secara tidak sah. The Australian mengutip seorang warga Afghanistan di Australia melaporkan bahwa visa tersebut masing-masing dijual seharga 1.500 dolar AS. Kepolisian Indonesia dilaporkan bekerjasama dengan kepolisian Australia telah menahan dua orang pemain senior dalam kejahatan penyelundupan manusia dari Indonesia ke Australia yaitu seorang warga Pakistan bernama Sakih dan seorang warga Indonesia bernama Khairudin. Pihak berwenang Australia mengatakan bahwa mereka telah menengarai adanya enam kapal penyelundup sejak September di pantai barat negeri itu. Dalam pertemuan dwipihak tersebut Delegasi Indonesia yang dipimpin Presiden Yudhoyono antara lain terdiri dari Menlu Hassan Wirayuda, Menko bidang Politik, Hukum dan Keamanan Widodo AS, Mensesneg Hatta Rajasa, Menteri Komunikasi dan Informatika Muhammad Nuh, dan Jurubicara Kepresidenan Dino Patti Djalal. Sedangkan Delegasi Australia yang dipimpin Rudd antara lain terdiri dari Ketua Parlemen urusan Pembangunan Internasional, Dubes Australia untuk RI Bill Farmer, penasehat ekonomi PM, penasehat kebijakan luar negeri PM, dan kepala staf kantor PM. Presiden Yudhoyono dan Rudd sebelumnya telah beberapa kali bertemu sejak pengangkatan Rudd sebagai PM Australia menggantikan John Howard pada penghujung 2007. Tak berapa lama setelah pengangkatannya, Rudd bertemu Yudhoyono di Bali di sela-sela Konferensi PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada Desember 2007. Pada pertengahan 2008, Rudd juga telah melakukan lawatan ke Jakarta guna mendorong kerjasama kedua negara. (*)

Pewarta: muhaj
COPYRIGHT © ANTARA 2008