Brisbane,  (ANTARA News) - Tim pemburu terpidana kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki Irawan, dari Kejaksaan Agung RI, Polri, dan Deplu RI, sudah berada di Canberra untuk bertemu pihak-pihak terkait Australia untuk membahas proses ekstradisi Adrian yang masih ditahan di Perth.

Tim yang dipimpin Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin itu tiba di Sydney, Rabu pagi, dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia dan langsung melanjutkan penerbangan ke Canberra, kata Minister Counselor Fungsi Pensosbud KJRI Sydney, Pratito Soeharyo.

Di antara tim beranggota sekitar enam orang itu adalah Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Deplu RI, Arief Havas Oegroseno, katanya.

Kepastian kedatangan tim pemburu mantan Direktur Utama PT Bank Surya yang bersama dengan Wakil Komisaris Utama PT Bank Surya Bambang Sutrisno dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat pada November 2002 itu juga disampaikan Perwira Penghubung Polri di KBRI Canberra, Kombes Hasan Malik.

"Tim terpadu ini akan bertemu dengan pejabat terkait Australia untuk membahas proses ekstradisi tersangka yang masih ditahan di Perth, Australia Barat," katanya kepada ANTARA yang menghubunginya secara terpisah.

Sebelumnya, dalam penjelasan persnya di Jakarta, Selasa (9/12), Wakil Jaksa Agung RI, Muchtar Arifin, mengatakan pihaknya ingin adanya koordinasi intens supaya Adrian yang kini ditahan aparat kepolisian Australia di Perth atas permintaan Indonesia itu dapat segera diekstradisi.

Tim yang dipimpinnya juga berupaya keras untuk melacak dan menemukan harta kekayaan Adrian di Australia guna digunakan untuk membayar kerugian keuangan negara akibat perbuatannya, kata Muchtar.

Selain dihukum seumur hidup, PN Jakarta Pusat juga mewajibkan Adrian dan Bambang Sutrisno membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,515 triliun dan uang denda masing-masing sebesar Rp30 juta.

Upaya ekstradisi Adrian dari Australia ke Tanah Air itu merupakan bagian dari upaya tim pimpinan Muchtar memburu 15 orang koruptor kakap.(*) 

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2008