Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menemui Komisi III DPR terkait usulan anggaran tambahan tahun 2009 untuk KPK sebesar Rp90 miliar.

"Kita coba berkomunikasi dengan Komisi III," kata Wakil Ketua KPK, Chandra M. Hamzah usai Rapat Dengar Pendapat Umum tentang Rancangan Undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di gedung DPR di Jakarta, Kamis.

Chandra mengatakan hal itu terkait adanya surat dari DPR kepada Menteri Keuangan soal anggaran KPK.

Pada November 2008, pimpinan DPR menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dalam surat tersebut, pimpinan DPR meminta Menteri Keuangan memberikan tanda bintang terhadap usulan penambahan anggaran Rp90 miliar untuk KPK.

Permintaan itu didasarkan pada belum adanya kesepakatan antara Panitia Anggaran DPR dengan Komisi III terkait dana tambahan tersebut. Chandra mengatakan, Komisi III belum memberikan penjelasan tentang hal itu.

Dia membenarkan, anggaran itu antara lain untuk keperluan pembangunan gedung baru KPK. "Dalam gedung itu memang ada beberapa area untuk tahanan."

Pembahasan tentang gedung baru, menurut Chandra, juga terjadi ketika ada kunjungan beberapa anggota Panitia Anggaran DPR ke gedung KPK.

Panitia Anggaran menanyakan apakah KPK memerlukan gedung baru. "Kita bilang kita perlu gedung baru karena kapasitasnya sudah tidak memadai," kata Chandra menambahkan.

Sementara itu, Ketua KPK Antasari Azhar menyerahkan pembahasan anggaran itu kepada pihak terkait.

"Itu kan antar instansi. Ya sudah, kita menunggu," kata Antasari ketika ditemui secara terpisah di gedung DPR.

Antasari menegaskan, permintaan pencantuman tanda bintang terhadap anggaran tambahan KPK bukan berarti sebuah penolakan.

Menurut Antasari, pembahasan anggaran tidak akan mengganggu kinerja KPK, karena anggaran tambahan itu bukan untuk anggaran operasional KPK.

"Yang penting kinerja," kata Antasari sambil masuk ke mobil.
(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008