Bogor (ANTARA News) - Sebanyak 28 dari 31 karyawan Hotel Salak yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Nopember lalu, mengadukan nasibnya ke DPRD Kota Bogor, Kamis, karena sampai sekarang manajemen tempat mereka bekerja belum menyerahkan hak pesangon mereka. "Kami datang ke DPRD untuk meminta bantuan wakil rakyat memperjuangkan hak-hak kami yang belum dipenuhi manajemen Hotel Salak," Roby Darwaman, perwakilan karyawan yang terkena PHK. Sejak di PHK pertengahan Nopember lalu, manajemen Hotel Salak belum membayar hak-hak eks karyawan mereka sesuai Undang Undang Ketenagakerjaan, yakni pesangon dua kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK). Pada dialog tripartid, antara karyawan dan manajemen Hotel Salak yang dimediasi Disnakersos pada pekan lalu, manajemen Hotel Salak hanya menyanggupi membayar pesangon satu kali PMTK, ungkap Roby. Saat itu, PT Anugerah Jaya Agung yang mengelola Hotel Salak memPHK mereka dengan alasan perusahaan merugi. "Alasan tersebut tidak masuk akal, karena Hotel Salak saat ini kondisinya cukup baik," kata manager engineering ini. Menurut dia, 31 karyawan yang di PHK seluruhnya adalah karyawan tetap hampir di seluruh seperti, operasional, keamanan, teknik, dan kuangan, dengan masa kerja antara satu hingga 10 tahun. Bahkan dua orang di antaranya, adalah manager yakni manager engineering Roby Darmawan dan manager teknologi informasi (TI) Arief Kusbandono. "Dari 31 karyawan yang di PHK, tiga diantaranya perempuan yang sedang hamil," katanya. Kepala Seksi Hubungan Industrial Disnakersos, Pemkot Bogor Krisna Sudiarto mengatakan, dari survey yang dilakukan Disnakersos, manajemen Hotel Salak tidak dalam kondisi merugi, tapi sedang melakukan perampingan karyawan. "Dengan kondisi tersebut, seharusnya manajemen Hotel Salak membayar pesangon dua kali PMTK," katanya. Public Relation Manager Hotel Salak, Rini Sumartini membantah manajemen Hotel Salak telah melakukan PHK 31 karyawannya, melainkan sedang dirumahkan karena unit kerja mereka sudah tidak efisien lagi dan manajemen meminta mereka untuk bekerja di perusahaan lain. "Selama dirumahkan, manajemen masih membayar gaji mereka," kata Rini yang ironisnya tidak mengungkapkan nilai gaji mereka dan untuk berapa lama mereka dirumahkan.  (*)

Pewarta: jafar
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2008