Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memindahkan tahanan yang terlibat dalam perkara korupsi ke rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur, karena KPK tidak memiliki rumah tahahan sendiri,  demikian Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja di Jakarta, Jumat.

KPK sendiri telah menahan Bupati Situbondo, Jawa Timur, Ismunarso di rumah tahanan Cipinang, sedangkan para tersangka dugaan korupsi pungutan biaya keimigrasian di KJRI Kinabalu, Malaysia, akan segera menyusul ke rumah tahanan Cipinang.

Mereka adalah Konjen RI di Kinabalu Mohammad Sukarna, Mantan Kabid Konekpensosbud KJRI di Kinabalu Mastata Masron, Mantan Kasubdit Imigrasi Kantor penghubung KJRI Kinbalu di Kuching Irsafi Rasul, Mantan Kasubdit Imigrasi Kantor penghubung KJRI Kinbalu di Tawaw Makdum Tahir, dan mantan Konjen RI di Kinabalu Kurniawan Roebadi.

Ade mengatakan, pemindahan itu adalah upaya memaksimalkan fasilitas rumah tahanan yang bisa digunakan secara resmi untuk menahan tersangka dugaan korupsi.  "Yang penting adalah keabsahan penahanan itu sendiri."

Sementara itu, Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono menerangkan, pemindahan penahanan ke rumah tahanan Cipinang didahului koordinasi dengan pihak dari rumah tahanan Cipinang  yang disebutnya telah memberikan dukungan penuh pada KPK.

Pemindahan tersebut bisa jadi diberlakukan kepada tahanan lain dengan mempertimbangkan kapasitas tempat penahanan asal, apalagi selama ini KPK hanya bisa menitipkan tahanan di rumah tahanan sejumlah Polres di Jakarta, Polda Metro Jaya, Mabes Polri, dan rumah tahanan Brimop Kelapa Dua Depok.

"Kalau kapasitas penuh kita fleksibel," kata Ferry.

Sebelumnya, DPR mengusulkan penundaan pembahasan anggaran tambahan Rp90 miliar bagi KPK yang antara lain untuk membangun gedung baru KPK yang dilengkapi dengan rumah tahanan.

Pada November 2008, pimpinan DPR menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memberikan "tanda bintang" kepada usulan penambahan anggaran Rp90 miliar untuk KPK yang didasarkan pada belum adanya kesepakatan antara Panitia Anggaran DPR dengan Komisi III berkenaan dengan dana tambahan tersebut.

Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah menilai, Komisi III belum memberi penjelasan tentang hal itu, namun dia membenarkan, anggaran itu antara lain untuk keperluan pembangunan gedung baru KPK. "Dalam gedung itu memang ada beberapa area untuk tahanan."

Pembahasan gedung baru, menurut Chandra, juga terjadi ketika ada kunjungan beberapa anggota Panitia Anggaran DPR ke gedung KPK yang menanyakan apakah KPK memerlukan gedung baru. "Kita bilang kita perlu gedung baru karena kapasitasnya sudah tidak memadai," tambah Chandra. (*)

Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2008