Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba dan Kejahatan Terorganisir Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Hervina, seorang bandar narkoba yang memiliki omset paling besar dalam tahun 2008 ini. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Susno Duadji di Jakarta, Jumat mengatakan, polisi menyita 6,119 kg heroin dari tangan tersangka. "Di tahun 2008 ini, jumlah heroin sebanyak itu merupakan yang paling besar. Kalau kasus shabu, jumlah itu termasuk tidak begitu besar," katanya. Tersangka, kata Susno, ditangkap di Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (11/12) malam setelah diintai polisi selama beberapa bulan. "Untuk menangkap itu tidak mudah karena dimulai dari tersangka beberapa gram lalu meningkat ke tersangka berikutnya sampai akhirnya ditemukan bandar dengan barang bukti 6,119 kg heroin," katanya. Kini, polisi memburu beberapa tersangka lain yang diduga kuat menjadi bandar yang lebih besar dibandingkan dengan Hervina. Dari dokumen yang disita polisi di rumah kos tersangka di Cipinang, polisi menyimpulkan bahwa selama lima bulan terakhir ini, tersangka telah menjual 30 kg heroin. "Jika ditambah dengan barang bukti yang disita, maka tersangka sudah menjual heroin 36,119 kg heroin atau jika dinilai uang mencapai Rp43 miliar," katanya. Selain heroin, polisi juga menyita 561 gram shabu dan 1.761 ekstasi, tiga timbangan, plastik kecil yang masih kosong dan dua HP. "Baik heroin, shabu dan ekstasi diperoleh dengan cara diimpor dari luar negeri," katanya. Dari bentuknya, heroin tersangka diduga berasal dari Afghanistan sedangkan shabu dan ekstasi dari luar negeri namun belum dapat dipastikan asalnya. Heroin itu dikemas dalam kaleng roti yang biasa beredar di Afghanistan sehingga memperkuat dugaan bahwa heroin itu berasal dari negara itu. Penangkapan Hervina itu dilakukan setelah polisi menangkap tersangka bernama Arif dengan barang bukti 30 gram heroin. Dari keterangan tersangka Arif, polisi menangkap Hervina lengkap dengan barang buktinya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008