Madinah  (ANTARA News) - Perusahaan katering Al-Ikhwan yang sempat "disemprit" pengawas haji dari Komisi VIII DPR RI, karena telah menyebabkan 89 jamaah haji asal Jakarta terkena diare (17/11), akan tetap melayani jemaah haji Indonesia gelombang II yang datang dari Mekah ke Madinah mulai 16 Desember.

"Kita tetap akan menggunakan tujuh perusahaan katering seperti sebelumnya (tujuh perusahaan katering yang melayani jemaah haji Indonesia gelombang I), termasuk Al-Ikhwan yang sempat diberi saran DPR dan teman-teman wartawan," kata Kepala Daerah Kerja (Daker) Madinah Drs H Ahmad Kartono di Madinah, Senin.

Di sela-sela mendampingi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Saudi Arabia dan Kesultanan Oman DR Salim Segaf Aldjufri meninjau pemondokan, katering, dan tempat penimbangan barang, ia menyatakan perusahaan katering Al-Ikhwan tetap diberi kesempatan melayani jemaah karena sudah ada perubahan.

"Pintu masuk ke perusahaan katering yang langsung bertemu dengan WC itu sekarang sudah ditutup dan diganti lewat pintu yang lain. Itu sesuai saran DPR dan teman-teman wartawan, karena saran sudah dipenuhi, maka dia tetap `dipakai`," katanya.

Ketika meninjau dapur makanan, Dubes, Kadaker Madinah dan rombongan sempat meninjau dapur milik tiga perusahaan katering yakni Al-Munief, Betawi, dan Al-Jabier. Peninjauan dilakukan mulai dari gudang penyimpanan barang, tempat pendinginan lauk-pauk, tempat masak, dan tempat pengepakan.

"Dapur-dapur itu sudah standar, bahkan kalau ada yang membuang puntung rokok di dapur akan didenda, kemudian pengepakan makanan juga sudah diberi tanda makan siang dan makan malam. Untuk makan siang ditulisi paling lambat dikonsumsi pukul 16.00 WAS dan makan malam paling lambat pukul 21.00 WAS," kata dubes.

Secara terpisah, penanggungjawab dapur Al-Munief, Adrian Ismail, mengaku pihaknya dipercaya melayani 9.000 makanan untuk siang dan 9.000 makanan untuk malam pada setiap harinya.

"Kami mampu memasak 20 ribu makanan per-hari, tapi kami diberi kesempatan melayani 9.000 jemaah untuk siang dan malam. Kami berkomitmen melayani sebaik mungkin, karena makanan untuk siang tidak boleh dikonsumsi lebih dari jam 16.00 WAS dan makanan untuk siang tidak boleh dikonsumsi lebih dari jam 21.00 WAS," katanya.

Sebelumnya (17/12), Komisi VIII DPR RI merekomendasikan agar perusahaan katering Al-Ikhwan diputus kontraknya. "Al-Ikhwan mutlak diganti, Saya akan mendorong, mengimbau, dan merekomendasi kepada penyelenggara haji (PPHI) supaya kalau bisa secepat mungkin dialihkan kepada perusahaan yang mumpuni," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI M Said Abdullah.  (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2008