Jakarta,  (ANTARA News) - Rapat Paripurna DPR berlangsung di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa membahas sejumlah agenda termasuk menyetujui dua RUU untuk disahkan menjadi UU.

Agenda pertama adalah pembicaraan Tingkat II (pengambilan keputusan) atas RUU tentang Lembaga pembiayaan Eskpor Indonesia, selanjutnya pengambilan keputsuan atas RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain itu, laporan badan legislasi (Baleg) DPR mengenai RUU tentang Penetapan Program legislasi nasional (Prolegnas) RUU Prioritas tahun 2009 serta penjelasan wakil pengusul atas penggunaan hak angket DPR terhadap dugaan terjadinya pengabaian pelanggaran atas kewenangan konstitusional KPU dengan diterbitkan Keppres No.85 tanggal 27 September 2008.

Setelah rapat paripurna, komisi-komisi terkait menyelenggarakan rapat dengan mitra kerjanya. Komisi III mengadakan Rapat dengar pendapat (RDP) dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Wagub Paku Alam IX terkait pembahasan RUU tentang Keistimewaan Yogyakarta,

Komisi III Raker dengan Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta dilanjutkan pengambilan keputusan Tingkat I terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No.14/1985 tentang Mahkamah Agung (MA), Komisi VI Raker dengan Menteri Koperasi, Komisi VII Raker dengan Menteri ESDM, Menneg PAN, Sekretaris Kabinet dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Komisi VIII Raker dengan Mensos terkait RUU tentang Kesejahteraan Sosial, sedangkan Komisi XI Raker dengan Menkeu Sri Mulyani.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Agung Laksono kepada pers menjelaskan, DPR RI hingga berakhirnya masa persidangan kedua tahun 2008/2009 pada 19 Desember 2008 telah menyelesaikan 157 RUU.

Diperkirakan, produktivitas DPR dalam menyelesaikan pembahasan RUU akan bisa mencapai 60-75 persen Prolegnas hingga berakhirnya masa bhakti periode 2004-2009. (*)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2008