Jakarta (ANTARA News) - Pembangunan rumah tahanan (Rutan) bagi terpidana kasus-kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan kewenangan Departemen Hukum dan HAM (Depkumham).

"Sebenarnya tetap di Depkumham tapi anggaran melalui KPK," kata Menteri Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata di Jakarta, Selasa, ketika ditemui di sela-sela seminar tentang perdagangan manusia (trafficking).

Andi yang mengaku sudah mengetahui rencana KPK membangun ruang tahanan mengatakan, penggunaan anggaran KPK bertujuan untuk tidak mengganggu anggaran departemen atau instansi lain.

Selama ini, KPK menitipkan tahanan di rumah tahanan sejumlah Polres di Jakarta, Polda Metro Jaya, Mabes Polri, dan rumah tahanan Brimop Kelapa Dua Depok.

Sebelumnya, DPR mengusulkan penundaan pembahasan anggaran tambahan Rp90 miliar bagi KPK. Anggaran tambahan itu antara lain untuk membangun gedung baru KPK yang dilengkapi dengan rumah tahanan.

Pada November 2008, pimpinan DPR menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dalam surat tersebut, pimpinan DPR meminta Menteri Keuangan untuk memberikan "tanda bintang" terhadap usulan penambahan anggaran Rp90 miliar untuk KPK.

Permintaan itu didasarkan pada belum adanya kesepakatan antara Panitia Anggaran DPR dengan Komisi III terkait dana tambahan tersebut.

Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah mengatakan, Komisi III belum memberikan penjelasan tentang hal itu.

Dia membenarkan, anggaran itu antara lain untuk keperluan pembangunan gedung baru KPK. "Dalam gedung itu memang ada beberapa area untuk tahanan," kata Chandra.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008