Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mempertimbangkan hanya enam produk primer pertanian yang merupakan kebutuhan pokok, yakni beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, dan garam, yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Departemen Keuangan (Depkeu), Djoko Slamet Surjoputro, dalam siaran persnya yang diterima ANTARA News, di Jakarta, Selasa malam, menyatakan bahwa produk primer pertanian yang merupakan kebutuhan pokok seperti, beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, dan garam, bukan Barang Kena Pajak (non BKP) sehingga tidak pernah dan tidak akan dikenakan PPN. Ia menjelaskan berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2007, selain dari keenam produk primer pertanian tersebut maka dianggap sebagai Barang Kena Pajak (BKP), sehingga penyerahan dan atau impornya terutang PPN. Namun untuk melindungi petani skala kecil dengan batasan omset tidak lebih dari Rp600 juta maka produk tersebut tidak dikenakan PPN. Dalam draft Rancangan Perubahan Undang-undang PPN yang sedang dibahas dengan DPR, dia mengatakan ada pendapat agar produk primer pertanian dimasukkan menjadi non BKP sehingga tidak dikenakan PPN. Tetapi kepastian ini masih tergantung pada keputusan di DPR, ujar dia. Pemerintah dalam hal ini, menurut dia, justru mempertimbangkan agar selain dari enam produk primer pertanian yang merupakan bahan pokok dimasukan dalam BKP sehingga perlu dikenakan PPN. Ia menjelaskan bahwa selama ini perusahaan pertanian dengan omzet di atas Rp600 juta dapat mencicil bea masuk atas pembelian pupuk dan peralatan pertanian, tetapi mereka akan memperoleh restitusi apabila produk primer pertaniannya dapat diekspor. Sesuai dengan aturan internasional, apabila produk primer pertanian seperti buah-buahan tidak dikenakan PPN maka produk impor yang sama juga tidak boleh dikenakan PPN, katanya. Kondisi tersebut akan melemahkan daya saing produk primer pertanian dalam negeri, karena pengusaha dalam negeri masih harus membayar PPN saat mengimpor pupuk atau peralatan pertanian. Dengan demikian, dia mengatakan, pengenaan PPN atas produk primer pertanian pada hakekatnya tidak akan membebani masyarakat konsumen. Selain itu para pelaku usaha pertanian akan lebih diuntungkan sebagaimana telah dijelaskan.(*)

Pewarta: heru
Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008