Serang (ANTARA News) - Masyarakat Banten diminta berperan serta untuk membantu upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang ditemukanya.

"Kami siap menindaklanjuti kasus temuan masyarakat tentang tindak pidana korupsi itu," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar saat membuka Workshop Anti Korupsi yang diikuti sebanyak 60 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) se-Banten, di Serang, Selasa.

Kegiatan workshop ini bertujuan agar peserta mengetahui dan bisa memanfaatkan kewenangan dalam mendeteksi dan mencegah korupsi di wilayah Provinsi Banten.

Oleh karena itu, KPK berharap masyarakat Banten agar mengenal dan memahami seluk beluk tindak pidana korupsi.

"Dengan memahami itu tentu masyarakat lebih berperan dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya.

Dia mengatakan, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tentu masyarakat memiliki tanggungjawab untuk mencegah upaya pemberantasan korupsi.

Setiap orang, LSM atau Ormas berhak menacari dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta mengadukan kepada penegak hukum.

Penyampaian laporan itu harus dilakukan secara tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundagan yang berlaku, norma, agama dan kesopanan.

Menurut dia, sebagian besar kasus korupsi terungakap karena peran serta masyarakat untuk membantu upaya pencegahan pemberantasan korupsi.

Saat ini, perkara korupsi yang ditangani KPK, selain yang diperoleh KPK sendiri juga informasi atau pengaduan yang berasal dari masyarakat.

Namun demkian, pihaknya hingga kini KPK belum pernah memberikan penghargaan, baik berupa piagam maupun premi sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 71 Tahun 2000.

"Sampai saat ini di KPK belum ada satu pun yang dapat piagam atau premi," katanya. (*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008