Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa upaya penyelamatan Bank Century hingga saat ini masih sepenuhnya menggunakan mekanisme Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sehingga sama sekali tidak ada beban ke APBN. "Sampai saat ini belum ada beban ke APBN sehingga kami tidak ke DPR (untuk minta persetujuan anggaran) karena semua masih dilakukan oleh LPS," kata Menkeu. Menkeu menjelaskan hal tersebut ketika menyampaikan penjelasan mengenai pengajuan tiga peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) terkait krisis kepada wartawan di Gedung Djuanda I Depkeu Jakarta, Selasa malam. Ia menjelaskan, penanganan Bank Century adalah melalui LPS, termasuk di dalamnya jika ada pemberian/penyertaan modal sementara dari LPS ke Bank Century. "Semua menggunakan mekanisme LPS, LPS ada aturannya. LPS memiliki modal awal Rp4 triliun, kalau LPS masih punya anggaran, dan modal tak tergerus menjadi di bawah Rp4 triliun, LPS dapat melakukan itu," kata Menkeu yang juga Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Ia menyebutkan, Bank Century ketika itu masuk dalam kategori bank gagal dan ketika itu BI menyatakan ada potensi sistemik pada kasus bank itu. "Potensi sistemik bukan karena kondisi bank itu sendiri tetapi karena situasi yang melingkupinya di mana ketika itu banyak muncul rumor yang membuat kekhawatiran sehingga potensi dampak sistemik sangat tinggi," katanya. Sementara itu Ketua Dewan Komisioner LPS, Rudjito mengatakan, keputusan KSSK terhadap Bank Century kemudian dikuatkan oleh Komite Koordinasi yang terdiri dari Gubernur BI, Menkeu, dan Ketua LPS. "Satu-satunya langkah penanganan adalah penyelamatan karena dalam konteks ada potensi dampak sistemik, sehingga berlakulah mekanisme LPS," katanya. Menurut dia, jika langkah penyelamatan ditempuh maka harus ada yang meopang masalah solvabilitas bank sehingga memenuhi kategori bank sehat. Kategori bank sehat diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) yaitu terpenuhinya syarat CAMEL (Capital, aset quality, manajemen yang baik, earning/pendapatan, dan likuiditas yang cukup, "Capital yang ditunjukkan dari rasio kecukupan modal (CAR) minimal harus 8 persen, kualitas aset terus ditingkatkan, manajemen sudah diganti, pendapatan diupayakan membaik, dan ada tambahan likuiditas," katanya. Menurut dia, tambahan likuiditas bisa dilakukan dengan mendatangkan bantuan dana dari LPS, dari interbank, dan dana masyarakat. "Ini yang terus kita lakukan berkaitan dengan putusan KSSK mengenai kasus Bank Century," kata Rudjito.(*)

Pewarta: kunto
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008