Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menilai bahwa penjaminan dana nasabah di perbankan hingga mencapai Rp2 miliar masih memadai sehingga tidak perlu diberlakukan penjaminan penuh. "Sampai hari ini pemerintah beranggapan bahwa penjaminan sampai dengan Rp2 miliar per nasabah masih memadai," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Selasa malam. Menurut Menkeu, pemerintah dan Bank Indonesia (BI) terus memonitor aspek kenyamanan nasabah, kondisi psikologis secara umum, dan berbagai faktor lain, dalam penentuan batas maksimal penjaminan dana nasabah. "Situasi akan terus bergerak sehingga pemerintah akan terus melihat perkembangan dari segala segi termasuk kondisi di dalam negeri, luar negeri, aspek hukum, keuangan, moral hazard, psikologis, keamanan, dan resiko," katanya. Ia menyebutkan, semua akan dipertimbangkan sehingga dapat ditentukan kebijakan yang tepat dan terbaik. Sebelumnya pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti UU (Perpu) nomor 3 tahun 2004 tentang perubahan UU 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pemerintah menambah kriteria perubahan nilai penjaminan yaitu jika terjadi ancaman krisis yang berpotensi mengakibatkan merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan membahayakan stabilitas sistem keuangan. Penerbitan Perpu itu diikuti dengan penerbitan PP 66 tahun 2008 yang mengubah besaran nilai simpanan yang dijamin LPS dari Rp100 juta menjadi Rp2 miliar untuk setiap nasabah.(*)

Pewarta: kunto
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008