Jakarta, (ANTARA News) - Pemerintah menyatakan kontrak tambang berbentuk kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) yang sudah ada tetap berlaku, meski UU tentang Pertambangan Minerba telah diundangkan.

Dirjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Departemen ESDM Bambang Setiawan di Jakarta, Rabu mengatakan, sesuai Pasal 169 Ayat a UU Minerba, KK dan PKP2B yang sudah ada sebelum berlakunya UU Minerba tetap berlaku sampai berakhirnya kontrak.

"Keberadaan Pasal 169 UU itu penting. Sebab, pemerintah ingin menghormati kontrak. Kalau tidak, maka kita bisa menjadi bangsa paria dan akan dikucilkan," katanya.

Menurut dia, pemerintah akan melihat KK dan PKP2B sebagai kontrak dan bukan izin seperti yang diamanatkan UU Minerba. "Jadi, kontrak tidak akan disesuaikan menjadi izin," katanya.

Bambang mengatakan, meski menghormati KK dan PKP2B, namun pemerintah akan melihat pasal-pasal mana yang tercantum di dalam UU Minerba yang bisa disesuaikan dengan kontrak.

Sidang Paripurna DPR pada Selasa (16/12) mengesahkan RUU Minerba meski
diwarnai aksi keluar ruangan (walk out) tiga fraksi yakni Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dalam sidang yang dihadiri Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro itu, ketiga fraksi melakukan WO karena tidak setuju dengan ketentuan pasal 169 dari RUU tersebut.

Juru bicara Fraksi PAN Zulkifli Halim mengatakan, KK dan PKP2B harus mengikuti ketentuan  dalam UU Minerba.

Selama ini, pengusahaan pertambangan memakai sistem KK dan PKP2B tidak memberikan manfaat bagi negara. RUU Minerba yang terdiri dari 26 bab 175 pasal itu telah dilakukan pembahasan antara pemerintah dan DPR sejak 4 Juli 2005.

UU itu akan mengganti UU No 11 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Pertambangan.(*)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2008