Jakarta (ANTARA News) - Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis pukul 12.00 WIB, menyetujui pengesahan RUU tentang Kesejahteraan Sosial menjadi UU.

Persetujuan DPR dicapai setelah jurubicara fraksi-fraksi menyampaikan pendapat akhir atas RUU tersebut. Seluruh fraksi menyatakan setuju RUU ini segera disahkan menjadi UU.

Menteri Sosial Bachtar Chamzah dalam rapat tersebut menyambut baik keputusan menyetujui pengesahan RUU Kesejahteraan Sosial. Pemerintah segera menerbitkan ketentuan untuk mengimplementasikan UU ini.

RUU tentang Kesejahteraan Sosial terdiri atas 12 bab dan 60 pasal. Dengan persetujuan pengesahan RUU Kesejahteraan Sosial, maka UU No. 6/1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pemerintah mengajukan revisi atas UU No.6/1974 karena UU tersebut dinilai tidak sesuai dengan perkembangan bermasyarakat, berbangsa dan berbangsa.

Yang dimaksud dengan kesejahteraan sosial dalam UU baru ini adalah kondisi terpenuhinya material, spiritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

Penyelenggaraan program kesejahteraan sosial diarahkan akan lebih terpadu dan terarah yang dilaksanakan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.

Berdasarkan UU ini, pemerintah akan menyediakan tenaga kesejahteraan sosial dan relawan yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial. Tenaga-tenaga profesional di bidang kesejahteraan sosial itu bekerja di instansi pemerintah maupun swasta.

Dalam Pasal 10 UU ini pula, pemerintah akan menyelenggarakan program asuransi kesejahteraan sosial untuk melindungi warga negara yang tidak mampu membayar premi agar mampu memelihara dan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya.

Asuransi kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dberikan dalam bentuk bantuan iuran oleh pemerintah.

UU ini juga memberi peluang kepada lembaga kesejahteraan asing untuk melaksanakan kegiatan di Indonesia. Namun pemerintah mewajibkan lembaga kesejateraan asing agar terlebih dahulu mengajukan izin sebelum melakukan kegiatan di Indonesia.  (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2008