Jakarta,  (ANTARA News) - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto mengatakan, hingga kini, jumlah kasus sengketa tanah di Indonesia sebanyak 7.491 kasus dengan melibatkan sebanyak 3,2 juta orang.

Ia mengatakan hal itu di sela-sela rapat koordinasi dengan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri (BPN) Joyo Winoto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.

Untuk menyelesaikan kasus itu, BPN menggelar dua operasi yakni Operasi Tuntas Sengketa untuk menyelesaikan sengketa tanah di luar pidana dan Operasi Sidik Sengketa untuk menyelesaikan tanah yang terindikasi ada pidana.

"Operasi Tuntas Sengketa hingga kini telah menyelesaikan 1.188 kasus sedangkan Operasi Sidik Sengketa telah menangani 169 kasus," katanya.

Operasi Sidik Sengketa dilakukan oleh Polri bekerja sama dengan BPN. Menurut dia, kasus sengketa tanah harus segera diselesaikan karena dampak ekonomi yang ditimbulkan cukup besar karena luas tanah yang disengketakan mencapai 660 ribu hektare.

"Jumlah 660 ribu hektare itu sama dengan 11 kali luas negara Singapura," ujar Joyo.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri mengatakan, Polri telah dan sedang menyidik 169 kasus sengketa tanah yang terindikasi terdapat unsur pidana.

Dari jumlah itu, menurut Kapolri, sebanyak 47 kasus telah diserahkan ke kejaksaan untuk dibawa ke pengadilan, 15 kasus dihentikan penyidikan karena tidak cukup bukti sedangkan sisanya masih dalam pengusutan.(*)

 

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2008