Kuala Lumpur (ANTARA) - Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) telah menahan sebanyak 19 orang warga negara China yang terdiri dari 16 orang laki-laki dan tiga orang wanita. Selain itu, JIM juga menahan  satu orang wanita warga negara Vietnam karena kegiatan online ilegal.

"Mereka ditangkap dalam sebuah operasi pada empat  rumah kediaman di kawasan elite Cyberjaya, Jumat (31/1)," kata Direktur JIM  Indera Khairul Dzaimee Bin Daud di Putrajaya, Sabtu.

Cyberjaya merupakan sebuah kota yang berdampingan dengan ibukota baru Malaysia, Putrajaya, yang dipersiapkan sebagai pusat teknologi informasi (IT) Malaysia.

"Sebanyak 35 petugas dari Bagian Operasi, Investigasi dan Penuntutan JIM Putrajaya terlibat dalam menjalankan operasi yang dimulai pada jam 11.00 pagi," katanya.

Operasi dijalankan berdasarkan informasi intelijen serta informasi warga berhubung kehadiran banyak warga asing yang mencurigai di tempat tersebut.

"Warga asing ini diduga melakukan kesalahan izin tinggal melebihi waktu, tidak memiliki visa dan diduga bertindak sebagai operator yang menjalankan aktivitas online," katanya.

Para tahanan yang berumur  18 hingga 55 tahun tersebut hampir semua telah tinggal melebihi waktu atas Pas Lawatan Sosial PL(S) manakala satu orang tidak dapat menunjukkan paspor saat pemeriksaan.

"JIM percaya operasi tersebut berhasil melumpuhkan sindikat yang melindungi pendatang asing yang melakukan kesalahan Imigrasi dan aktivitas online dengan tiga unit komputer pribadi, 17 unit laptop dan 34 unit telepon selular yang diduga digunakan untuk tujuan tersebut," katanya.

Petugas telah merampas semua peralatan tersebut. Semua tahanan ditempatkan di Depot Tahanan Imigrasi Putrajaya untuk tujuan investigasi dan tindakan lebih lanjut di bawah Undang-Undang Imigrasi 1953/63 dan peraturan-peraturan lain yang terkait.

"JIM akan terus melacak pemilik rumah yang telah dikenali untuk membantu investigasi," katanya.

Indra mengingatkan masyarakat dan majikan supaya tidak melindungi pendatang asing tanpa identitas (PATI) karena tindakan undang-undang yang tegas akan dikenakan.

"Mereka yang mempunyai informasi terkait PATI diharapkan supaya tampil menyampaikan informasi tersebut kepada JIM," katanya.

Baca juga: Malaysia tahan 533 militan sejak 2013
Baca juga: WNI 60 tahun divonis 10 tahun penjara di Malaysia

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Mulyo Sunyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2020