Tangerang,  (ANTARA News) - Razia para tamu hotel melati di Kota Tangerang, Banten terus digelar tiada henti oleh petugas Dinas Ketertiban dan Ketentraman (Trantib) setempat untuk merespons Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2005 tentang pelarangan pelacuran di daerah ini.

Kepala Dinas Trantib Pemkot Tangerang, H. Achmad Lufti dihubungi Minggu mengatakan, pihaknya akan terus menerus melakukan razia di hotel di wilayah ini berdasarkan Perda No.8 Tahun 2005.

"Kami tidak pernah berhenti operasi, karena biasanya penghuni hotel memanfaatkan waktu siang hari untuk bertindak tidak senonoh," katanya.

Menurut dia, razia dilakukan terhadap penghuni sejumlah hotel kelas melati yang berada di jalan Merdeka, jalan Imam Bonjol, jalan Dr. Sitanala dan jalan sekitar Bandara Internasional Soekarno-Hatta dirazia petugas siang hari sehingga tertangkap puluhan pasang yang sedang berpacaran.

Namun dalam operasi penertiban, ada tamu hotel yang bukan suami istri mengelak untuk dibawa petugas, padahal mereka tidak mampu menunjukan identitas sebagai pasangan suami istri, maka mereka dipaksa keluar hotel.

Bahkan petugas Trantib mengamankan pasangan itu ke dalam truk berwarna coklat muda, lalu dibawa ke kantor Trantib di kawasan Daan Mogot kemudian dilakukan pendataan.

Menurut dia, para wanita dan pria yang terjaring operasi itu dipulangkan ke rumah masing-masing dan berharap tidak mengulang kembali tindakan tersebut.

Demikian pula petugas juga melayangkan surat identitas pasangan yang sengaja tidur-tiduran di hotel tersebut sesuai alamat pendataan.

Upaya penertiban itu agar mereka pasangan yang tertangkap itu jera serta tidak melakukan tindakan serupa karena telah ada larangan berbuat asusila di daerah ini.

Namun petugas secara rutin mengelar operasi tersebut terutama pada siang hari karena banyak dimanfaatkan oleh pekerja yang sembari istirahat membawa pasangan untuk tidur di hotel.(*)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2008