Semarang, (ANTARA News) - Pujiono Cahyo Widianto, warga Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang medio tahun ini sempat menghiasi halaman depan surat kabar nasional dan lokal serta menarik perhatian sejumlah pihak karena menikahi anak di bawah umur. Pujiono yang berusia 43 tahun menikahi Lutfiana Ulfa (12), bocah yang baru lulus dari sekolah dasar (SD) pada 8 Agustus 2008 secara agama sebagai istri keduanya. Pujiono yang memiliki Pondok Pesantren Miftakhul Jannah putra-putri, dikenal sebagai pengusaha sukses yang dermawan. Setiap tahunnya ia selalu membagi-bagikan zakat. Bahkan Ramadan 2008, Pujiono membagikan zakat sebanyak Rp1,3 miliar. Dilihat dari sisi ekonomi, pengusaha yang hobi mengkoleksi mobil mewah mulai dari BMW seri terbaru hingga mobil sport ini tidak diragukan lagi dapat menghidupi kedua istri dan keluarganya secara layak. Bahkan, untuk sang istri keduanya ini, Pujiono mengaku akan menjadikan Ulfa sebagai general manager salah satu perusahaannya yang bergerak di bidang pembuatan kaligrafi kuningan miliknya. "Istri pertama saya ingin mengurusi pondok pesantren. Istri kedua saya yang akhirnya mengurusi perusahaan," katanya. Kondisi ekonomi yang berlebih itu, menjadikan sosok Pujiono yang sehari-hari mengenakan pakaian serba putih dan berkalung tasbih ini menjadikannya sebagai tokoh masyarakat. Kebiasaannya menggunakan serba putih dan berkalung tasbih ini pula yang menyebabkan Pujiono biasa dipanggil dengan sebutan Syekh Puji oleh warga sekitarnya. Padahal, akunya ia bukan ulama, sebutan itu hanya panggilan saja. Tak ayal, pernikahan Syekh Puji dengan istri keduanya yang masih bocah itu memunculkan pro dan kontra masyarakat. Sebagian pihak menilai bahwa pernikahan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah baligh dan memenuhi syarat-syarat pernikahan, sah menurut hukum Islam. Namun, di pihak lain Syekh Puji dianggap telah melanggar hukum positif UU Perkawinan yang mengatur batas usia menikah untuk anak perempuan adalah 16 tahun. Sikap kontra terhadap pernikahan tersebut disampaikan oleh banyak pihak mulai dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Menteri Agama, Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah. Mereka menilai bahwa Syekh Puji harus dimejahijaukan karena telah menikahi anak di bawah umur. Bahkan Komnas Perlindungan Anak meminta agar Syekh Puji menceraikan Ulfa. Tuntutan dari sejumlah pihak itu pun sudah menyeret Syekh Puji menjadi saksi untuk dimintai keterangan di Polwiltabes Semarang karena dilaporkan oleh JPPA Jateng dalam kasus tersebut. Fenomena Gunung Es Pernikahan Syekh Puji dan Ulfa merupakan salah satu kasus yang muncul ke permukaan karena sebenarnya banyak kasus lain serupa, bahkan seolah sudah menjadi tradisi. Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi atau Kak Seto menjelaskan, kasus yang terjadi pada Syekh Puji merupakan fenomena gunung es. Di Kecamatan Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu misalnya, di daerah tersebut perempuan rata-rata menikah pada usia 14-15 tahun, sedangkan laki-laki berusia 17-20 tahun. Untuk menutupi status usia yang masih di bawah umur, tidak jarang dari mereka yang memalsukan usia. Di tempat lain seperti di Desa Leggung Barat, Kabupaten Sumenep, menikahkan anak usia dini untuk perempuan 13 tahun, lulus SD dan laki-laki 15 tahun atau usia SMP merupakan hal wajar. Pernikahan usia muda serta pernikahan di bawah umur sebagian besar terjadi karena alasan ekonomi. Banyak orang tua yang terpaksa menikahkan anak perempuannya yang masih dibawah umur agar beban ekonomi keluarga menjadi berkurang. Atau bahkan dengan pernikahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan derajat ekonomi keluarga. Ada pula yang menikahkan anak perempuannya yang dibawah umur karena alasan tradisi. Sebab itu pula yang menjadi dasar dari pernikahan Syekh Puji dengan Ulfa. Pernikahan tersebut telah mengangkat status ekonomi anak pasangan Suroso (35) dan Siti Hurairah (33). Tak hanya itu saja, Ulfa pun mendapat didikan demi kemajuan dirinya dan masa depan perusahaan suaminya. Situasi tersebut tentu akan berubah, saat ada tuntutan dari pihak luar seperti dari Komnas Perlindungan Anak yang meminta agar dilakukan pembatalan pernikahan dan berharap agar kedua orang tua Ulfa bersedia menerimanya dan memenuhi hak si anak untuk berkembang. Tuntutan pembatalan pernikahan didasarkan pada alasan agar Ulfa dapat merasakan masa anak-anak dan meneruskan sekolahnya. Bukan hanya tuntutan pembatalan pernikahan, Syekh Puji bahkan telah dilaporkan ke Polwiltabes Semarang dengan alasan yang bersangkutan telah melanggar UU Perlindungan Anak. "Tidak ada satu pun alasan pembenar dari aspek hukum, hak asasi, dan keadilan masyarakat untuk tidak mempidanakan Pujiono," kata Fatkhurozy, Divisi Operasional dari Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Semarang. Bukan hanya Obyek Situasi yang menimpa Ulfa tersebut menunjukkan bahwa pernikahan Ulfa dinilai bermasalah. Ada penilaian pembatalan pernikahan tersebut dapat menyelamatkan si anak untuk kembali ke dunianya. Namun sayangnya, banyak pihak tersebut melupakan bahwa si anak adalah juga subyek yang perlu dipertimbangkan pendapatnya. Apakah ada jaminan, setelah Ulfa dikembalikan ke orang tuanya bisa mendapatkan dunianya kembali. Apakah dirinya bisa kembali beradaptasi dengan lingkungan sebelumnya atau dengan teman-teman sekolahnya setelah dirinya telah berubah status menjadi istri dari pengusaha terkenal di daerahnya. Pertimbangan lainnya, bagaimana kalau Ulfa ternyata sudah berbadan dua (hamil, red). Apakah dengan kondisi tersebut bisa membuatnya kembali menjalani kehidupannya. Masih ada kemungkinan jika Ulfa tetap menjadi istri Syekh Puji, dirinya mendapatkan jaminan ekonomi bahkan masa depannya mungkin lebih terjamin karena dia akan mendapatkan pendidikan untuk menunjang jabatannya sebagai general manager perusahaan ekspor. Karenanya, tentu perlu ada pertimbangan yang mendalam dan hati-hati dengan memperhatikan keadaan yang bakal terjadi dikemudian hari pada diri Ulfa. Ini penting karena menyangkut hidup dan kehidupan seorang manusia, Luftiana Ulfa. Apalagi, kuasa hukum Syekh Puji dan Luftiana, Sinto Ari Wibowo pernah menegaskan bahwa Lutfiana menolak untuk dikembalikan kepada orang tuanya. "Kalau kedua pihak saling mencintai dan mau membina rumah tangga, apa salahnya, kan sudah terlanjur. Kami minta agar masyarakat tidak memvonis keduanya salah," kata Sinto. Dalam konteks ini, masyarakat harus bijak dan tidak melulu menempatkan Ulfa dan anak perempuan lainnya yang dinikahkan dibawah umur hanya sebagai obyek belaka. Ulfa dan yang lainnya adalah manusia yang memiliki hak atas diri dan masa depannya yang harus diposisikan sebagai subyek yang patut ditanyakan pendapat dan keinginannya. Kekerasan dalam Rumah Tangga Hukum positif di Indonesia yang mengatur masalah perempuan dan anak di antaranya Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974, KUHP, serta UU Perlindungan Anak. Namun, sayang aturan tersebut masih belum tersosialisasi dengan baik atau sudah tersosialisasi tetapi masih saja ada upaya untuk mengakalinya seperti pemalsuan usia anak saat akan menikah. Peran pemerintah tentu diperlukan dalam hal ini agar pernikahan di bawah umur tidak lagi menjadi tradisi sehingga dikhawatirkan akan terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan. Terkait kasus kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah terus meningkat setiap tahunnya. Kekerasan yang diterima korban tidak hanya secara fisik, namun juga psikis, seksual, dan penelantaran. Direktur LRC-KJHAM Semarang Evarisan, menjelaskan kebanyakan di antara korban mengalami depresi ataupun efek psikologis yang membuat mereka sulit untuk bangkit dan menjalani kehidupan normal. Berdasarkan data LRC-KJHAM Semarang, kasus kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah dari November 2006-Oktober 2007 mencapai 581 kasus dengan jumlah korban 1.391 perempuan dan 53 di antaranya meninggal. Jumlah itu lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya, untuk November 2003-Oktober 2004 terdapat 550 kasus dengan 1.695 korban. Sedangkan untuk periode 2004-2005 terdapat 559 kasus dengan 1.804 korban dan periode 2005-2006 meningkat menjadi 560 kasus dengan 1.976 korban. Peningkatan jumlah kasus tersebut, menurut Evarisan, disebabkan belum adanya komitmen dari penegak hukum untuk membebaskan perempuan dari kekerasan. Selain itu, tingginya kesadaran dari korban untuk melapor juga menjadi faktor lainnya. Namun, yang mengkhawatirkan, penegakan hukum di Indonesia masih belum berperspektif gender sehingga tidak ada efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan. Padahal, Indonesia sudah memiliki payung hukum untuk melindungi perempuan dari kekerasan. Seperti, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.(*)

Oleh oleh Nur Istibsaroh
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2008