Cirebon (ANTARA News) - Karena dibakar api cemburu Solehudin(17) pemuda penganguran nekat melukai leher Sarah (14), gadis idamannya, Senin pagi sekitar pukul 09.00 sehingga membuat geger Warga Dusun Cadas RT 05/03 Desa Anggrawati Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.

Selain melukai Sarah, pelaku yang menusuk perut Jenab(46) tetangganya yang berusaha menghalangi niat pelaku untuk membunuh korban.

Peristiwa itu bermula saat pria yang hanya tamat SD tersebut mengetahui Sarah yang berparas cantik itu telah mempunyai pacar sehingga dia menunggu korban di sekitar kamar mandi Musolah di kampung setempat yang sering dijadikan MCK umum.

Saat melihat Sarah melintas, pelaku segera pergi ke rumahnya untuk mengambil sebilah pisau dan tanpa basa basi tersangka berusaha menodong korban dan berusaha menyeret korban ke rumahnya untuk diperkosa. Karena korban melawan, tersangka langsung menyerang korban dengan pisaunya.

Sabetan pertama bisa ditangkis meski Sarah harus mengalami luka dalam di pergelangan tangannya, namun sabetan kedua yang tepat mengarah ke leher korban tak bisa dihindari.

Sarahpun langsung roboh sambil menjerit memegang lehernya. Suara jeritan Sarah memancing perhatian Jaenab (46) tetangga korban yang ada di lokasi dan berusaha menolong korban, namun pelaku yang masih kalap justru menyerang Jaenab. Sebuah tikaman pisau pelaku dengan telak menghantam perutnya hingga mengenai limpa bagian kanan.

Melihat kedua korban roboh, tersangka langsung kabur dan bersembunyi di atas para rumahnya.

Warga yang berdatangan segera melarikan korban ke RSUD Majalengka, sementara warga yang lain melaporkan kasus itu ke polisi.

Polisi yang datang langsung mengepung rumah tersangka dan tanpa kesulitan membekuk tersangka yang nyaris dihakimi massa.

Menurut Kapolres Majalengka AKBP Drs M Gagah Suseno melalui kaur Binops Reskrim Iptu Susilo dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sebilah pisau dan beberapa pakaian yang dipenuhi bercak darah sebagai barang bukti.

Tersangka sendiri akan dijerat pasal berlapis yakni dengan UU perlindungan anak pasal 80 ayat 1 dan 2 dengan ancaman 5 tahun serta pasal 351 KUHP ayat 2 tentan penganiyayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka," kata Iptu Susilo.

Tersangka tampak tenang saat diperiksa petugas dan dengan lancar menjelaskan kronologi peristiwa itu. Tersangka mengaku sangat mencintai korban dan saat kejadian ia hendak memperkosa korban supaya tidak ada lelaki lain yang mau memilikinya.

Menurut tersangka, karena korban melawan akhirnya iapun nekat menusuk korban sebanyak tiga kali dan satu kali kepada tetangganya yang coba menyelamatkan korban.

Sejumlah tetangganya tersangka mengungkapkan, tersangka sudah lama memiliki ganguan jiwa atau stress, sehingga mempunyai kayalan sendiri. "Dia suka senyum-senyum sendiri sambil berbicara ngaco," kata Ujang, penduduk setempat.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008