Medan (ANTARA News) - Sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menemukan 34 kasus trafficking (perdagangan manusia) di Sumatera Utara selama 2008, dengan korbannya berusia antara 13 hingga 22 tahun.

Dari 34 kasus yang korbannya 70 orang itu, 17 kasus di antaranya sudah ditangani polisi dan pelakunya telah menjalani proses hukum yang berlaku, kata Direktur Eksekutif LSM Pusaka Indonesia Edy Ikhsan di Medan, Kamis.

"Namun sebagian lagi masih dalam pengambangan dan ada juga yang masih mengambang karena pelakunya tidak berhasil ditangkap," katanya.

Edy memperkirakan kasus yang terjadi sebenarnya jauh lebih banyak tetapi tidak terpublikasi karena belum berhasil diungkap polisi.

Kasus trafficking juga terkadang sulit diungkap karena tidak sedikit masyarakat merasa malu jika diketahui menjadi korban perdagangan wanita tersebut.

LSM Pusaka Indonesia memberikan apresiasi yang positif terhadap penegak hukum di Sumut, khususnya Polda Sumut karena serius mengejar pelaku trafficking dan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sering memberikan hukuman cukup berat terhadap pelaku.

PN Medan sering memberikan hukuman antara 7-12 tahun penjara terhadap pelaku trafficking. "Meski belum memberikan hukuman maksimal selama 15 tahun sebagaimana yang ditetapkan Undang-undang tetapi vonis itu cukup memberikan rasa keadilan," kata Edy.
(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008