"Adanya Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA) harus dapat mengendalikan impor untuk melindungi industri kecil dan menengah dalam negeri," kata Nevi Zuairina di Jakarta, Kamis.
Nevi menyoroti bahwa dalam IA-CEPA, Indonesia harus membebaskan sebanyak 10.813 pos barang impor dari Australia, sedangkan Australia hanya membebaskan 6.474 pos barang impor dari RI.
Baca juga: Mendag: Pengesahan Indonesia-Australia CEPA lewat undang-undang
Selain itu, ujar dia, perlu pula dicatat bahwa pada tahun 2018, neraca perdagangan Indonesia dengan Australia mengalami defisit sekitar 3 miliar dolar AS.
Untuk itu, ia menginginkan agar berbagai perjanjian kerja sama perdagangan di tingkat internasional harus benar-benar dapat dikaji dengan matang guna memberikan manfaat kepada keseluruhan masyarakat Indonesia.
Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menginginkan perjanjian internasional dapat benar-benar selalu menguntungkan Republik Indonesia, jangan sampai hanya memberikan keuntungan semu di depannya tapi kemudian kerugian pada masa mendatang.
"Ratifikasi atau perjanjian perdagangan internasional antara Indonesia dengan negara-negara luar harus memiliki potensi yang menguntungkan dalam negeri," kata Herman.
Baca juga: Anggota DPR ingin perjanjian internasional selalu untungkan Indonesia
Baca juga: Indonesia dan Australia dorong penyelesaian proses ratifikasi IA-CEPA
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © ANTARA 2020