Jakarta (ANTARA News) - Tarif fiskal keluar negeri (FLN) bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang tak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan telah berusia 21 tahun ditetapkan sebesar Rp2,5 juta untuk angkutan udara, dan Rp1 juta untuk angkutan laut, untuk tiap kali keberangkatan keluar negeri.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Djoko Slamet Surjoputro, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa, menyebutkan, kewajiban membayar fiskal keluar negeri bagi yang tidak memiliki NPWP akan mulai berlaku 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010.

Djoko menyebutkan, besaran tarif itu berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan segera diterbitkan.

Pembayaran FLN itu merupakan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPh) yang dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang pada akhir tahun oleh WP OP yang bersangkutan setelah memiliki NPWP.

Pengecualian dari kewajiban membayar FLN, dilakukan secara otomatis untuk WP OP tertentu dan dengan cara menerbitkan surat keterangan bebas fiskal keluar negeri (SKBFLN).

Yang bebas otomatis adalah WP OP yang berusia kurang dari 21 tahun, orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan, pejabat perwakilan diplomatik, pejabat perwakilan organisasi internasional, WNI yang memiliki dokumen penduduk negara lain (termasuk pelajar/mahasiswa yang belajar di LN dengan menunjukkan identitas seperti kartu pelajar), jemaah haji, pelintas batas jalan darat, dan TKI dengan kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN).

Sementara yang bebas dengan SKBFLN adalah mahasiswa dengan rekomendasi perrguruan tinggi, orang asing yang melakukan penelitian, TKA di 3 Pulau (Batam, Bintan, Karimun), penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat keluar negeri atas biaya orsos termasuk seorang pendamping, anggota misi kesenian (budaya, olah raga, agama), program pertukaran mahasiswa/pelajar, dan TKI selain dengan KTKLN.

Mengenai tatacara pelaksanaan ketentuan itu, Djoko menjelaskan, bagi yang diwajibkan membayar maka WP OP melakukan pembayaran FLN pada bank penerima pembayaran dan akan menerima tanda bukti pembayaran FLN (TBPFLN) atau unit pelaksana fiskal luar negeri (UPFLN) tertentu yang dapat menerima pembayran FLN jika di lokasi keberangkatan tidak terdapat bank penerima pembayaran FLN.

Kemudian, penumpang menyerahkan paspor dan boarding pass kepada petugas penerima pembayaran atau UPFLN tertentu yang dapat menerima pembayaran FLN.

Petugas menerima pembayaran TBPFLN menerima paspor dan boarding pass dari penumpang dan meneliti kebenaran dokumen dimaksud.

Setelah menerima pembayaran FLN, bank atau UPFLN wajib mengisi formulir TBPFLN dengan benar,jelas, dan lengkap dalam rangkap 3 yaitu 1 dan 2 diserahkan penumpang beserta paspor dan boarding pass sementara 3 sebagai arsip bank/UPFLN.

Selanjutnya penumpang menyerahkan paspor, boarding pass dan TBPFLN kepada petugas konter pengecekan FLN pada saat penumpang akan menuju gerbang imigrasi, untuk diteliti dan distempel tanggal pada lembar ke-1 TBPFLN selanjutnya menyerahkan lembar ke-2 TBPFLN kepada petugas konter pengecekan FLN sebagai arsip UPFLN.

Sementara bagi yang bebas fiskal karena memiliki NPWP diatur bahwa WP menyerahjan fotokopi kartu NPWP/ surat keterangan terdaftar (SKT) atau SKT Sementara (SKTS), fotokopi paspor, dan borading pass kepada petugas UPFLN.

Dalam hal kartu NPWP dimiliki kepala keluarga, maka anggota keluarga yang berangkat keluar negeri harus melampirkan fotokopi Kartu keluarga.

Petugas UPFLN menerima dan meneliti fotokopi dokumen tersebut kemudian menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia.

Jika NPWP valid maka petugas UPFLN menempelkan stiker bebas fiskal pada bagian belakang boarding pass untuk penumpang.

Penumpang menyerahkan boarding pass yang telah ditempel stiker bebas fiskal kepada petugas konter pengecekan FLN untuk diteliti.

Penumpang tujuang luar negeri tetap wajib bayar FLN jika tidak dapat menyerahkan fotokopi dokumen dimaksud, menyerahkan fotokopi dokumen tatapi tidak setelah dicek tidak valid, dan menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS yang dimiliki kepala keluarga tetapi tidak melampirkan kartu keluarga, atau melampirkannya tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam susunan kartu keluarga di maksud.  (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2008