Jakarta (ANTARA News) - Selama tahun 2008, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp410,24 miliar yang didapat dari penanganan perkara tindak pidana korupsi dan gratifikasi.

Menurut laporan kinerja KPK 2008 yang disampaikan Ketua KPK Antasari Azhar di Jakarta, Selasa, kekayaan negara yang diselamatkan itu berasal dari uang pengganti tindak pidana korupsi (Rp390,9 miliar), uang rampasan (Rp8,1 miliar), pendapatan gratifikasi (Rp3,8 miliar), uang sitaan (Rp4,2 miliar), pendapatan dari denda (Rp2,6 miliar), pendapatan jasa lembaga keuangan (Rp537,2 juta), dan pendapatan ongkos perkara (Rp260 ribu).

Selama 2008, KPK menerima anggaran sebesar Rp232,6 miliar. Dari jumlah itu, KPK hanya menghabiskan Rp188,8 miliar.

Antasari menegaskan, lembaga yang dipimpinnya tidak secara sengaja melakukan efisiensi sehingga realisasi penggunaan anggaran bisa lebih sedikit dari ketersediaan anggaran.

Dia juga menegaskan, KPK bukan institusi yang akan menghabiskan anggaran jika masih ada sisa dana di akhir tahun.

"Pola itu yang harus kita tinggalkan," kata Antasari. (*)

Editor: Anton Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2008