Tapaksiring (ANTARA News) - Wakil Presiden (Wapres), M. Jusuf Kalla, meminta seluruh lapisan masyarakat untuk menghormati keputusan pengadilan yang membebaskan mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN), Muchdi PR, yang membebaskan terdakwa dalam kasus pembunuhunan tokoh HAM, Munir.

"Kita harus menghormati, apa pun juga putusan pengadilan. Pemerintah tidak melakukan intervensi," kata Wapres Kalla kepada pers di Istana Tapaksiring, Rabu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu membebaskan Muchdi Pr. yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan tokoh Hak Asasi Manusia (HAM), Munir.

"Menyatakan Muchdi Pr tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan yang didakwakan," kata pimpinan majelis hakim perkara tersebut, Soeharto.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Muchdi Pr dengan Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 340 KUHP, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 340 KUHP.

Majelis hakim berpendapat dakwaan terhadap terdakwa dengan Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 340 KUHP, tidak terpenuhi.

"Terdakwa harus dibebaskan dari semua dakwaan pertama tersebut," katanya.

Majelis hakim juga memerintahkan, agar terdakwa dibebaskan dari tahanan. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2008