Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR Komisi VII DPR Falah Amru meminta pemerintah untuk berhati-hati dan terukur dalam rencana penurunan harga gas terkait menerapkan Perpres 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Pasalnya, jika pemerintah mengambil keputusan untuk menurunkan harga gas di lokasi pelanggan (plant gate) hingga ke level enam dolar per MMBTU, maka dampak ekonominya harus terukur.

Falah Amru, anggota komisi VII dari Fraksi PDIP di Jakarta, Selasa, mengatakan berdasarkan Perpres 40/2016, untuk menetapkan harga gas bumi tertentu dilakukan melalui penyesuaian harga beli gas bumi dari kontraktor dan tanpa mengurangi bagian kontraktor. Artinya implementasi beleid itu akan mengurangi penerimaan bagian negara dari hulu.

Baca juga: Pengamat: Penurunan harga gas jangan matikan industri "midstream"

"Implementasi Perpres 40/2016 sangat tergantung kepada seberapa besar keuangan negara atau APBN dapat dikurangi penerimaan bagiannya dari hulu," kata Falah Amru.

Lebih lanjut Falah menegaskan bahwa sesuai Perpres 40/2016, penurunan harga gas harus dapat mengukur nilai tambah yang bisa diberikan oleh sektor industri terhadap perekonomian nasional, sehingga berkurangnya penerimaan negara dapat terkonversi dari pertumbuhan kinerja industri.

"Pengorbanan negara yang telah dilakukan melalui pengurangan bagian negara dari hulu harus dapat terpulihkan dengan nilai tambah yang sebanding atau bahkan lebih besar yang diberikan oleh industri. Pemerintah juga harus dapat menjawab dan memastikan tercapainya tujuan penciptaan nilai tambah ini,” jelas Falah.

Baca juga: Jika impor gas dibuka, Menperin pastikan hanya dipakai oleh industri

Sementara itu, anggota komisi VII dari Fraksi PKS Muliayanto menyatakan bahwa peran PGN dalam pembangunan infrastruktur dan jaringan gas bumi harus terus diperkuat. Selama ini PGN telah terbukti mampu membangun berbagai infrastruktur dan mengalirkan gas bumi ke berbagai sektor.

"Kami bangga sekali PGN mampu menjalankan skenario besar di sektor migas ini. Penggunaan gas bumi akan mampu mengurangi energi fosil yang banyak diimpor," katanya saat Rapat Dengar Pendapat dengan PGN.

Baca juga: Harga gas industri dan persoalan yang mengikuti

Oleh karena itu Muliayanto mendukung adanya opsi untuk mengurangi pendapatan negara di sektor hulu atau PPN di hulu dalam penerapan Perpres 40/2016. Ia juga menilai pelaksanaan wajib pasok dalam negeri (DMO) gas bumi merupakan salah satu opsi yang baik untuk menjamin ketersediaan gas dan terciptanya pengendalian harga hingga level konsumen.

"Kita harus dukung agar PGN konsisten membangun memperluas infrastruktur gas. Bahkan ada baiknya jika iuran migas yang diterima pemerintah dialokasikan untuk membangun infrastruktur gas bumi," tegasnya.

Baca juga: Menperin: ada negara Timur Tengah tawarkan gas seharga 4,5 dolar AS

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © ANTARA 2020