Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan gelar perkara guna menentukan status kasus penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) yang dilakukan Zikria Dzatil.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Selasa, mengatakan gelar perkara dilakukan dengan meminta keterangan ahli untuk menentukan status kasus setelah Risma mencabut laporan kepada pemilik akun facebook yang diduga telah menghinanya tersebut.

"Pada gelar perkara, kami akan tanyakan pada Polrestabes Surabaya dan ahli. Ahli bisa saja menetapkan itu ada dua delik, baik itu delik aduan maupun delik secara umum. Makanya kami lakukan gelar perkara," ujarnya.

Baca juga: Wali Kota Surabaya cabut laporan terhadap penghinanya di medsos

Menurut dia, jika perkara yang menjerat Zikria ini terkait dengan pasal penghinaan (KUHP), maka termasuk dalam delik aduan.

"Jika terkait dengan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maka termasuk dalam delik umum," ucapnya.

Namun, kata dia, jika nanti perkaranya masuk dalam kategori delik aduan, Truno mengaku masih menunggu hasil gelar perkara untuk menentukan apakah Zikria akan bebas atau tidak.

"Kami tunggu hasil gelar perkara. Saya akan meneruskan fakta yang kami dapat," katanya.

Baca juga: Pengamat: Pemberian maaf Risma kepada penghinanya sudah benar

Sebelumnya, orang nomor satu di Pemkot Surabaya itu pada Jumat (7/2) resmi mencabut laporan yang ditujukan kepada Zikria Dzatil (43), pemilik akun facebook yang diduga telah menghina dan melakukan ujaran kebencian kepadanya.

Surat pencabutan laporan itu diantarkan langsung oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Ira Tursilowati ke Polrestabes Surabaya.

Dalam perkara ini, Zikria dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun ancaman kedua pasal ITE itu masing-masing hukumannya adalah enam tahun dan empat tahun penjara.

Tersangka juga dijerat Pasal 310 KUHP ayat (1) dan (2) tentang pencemaran nama baik yang ancamannya yakni penjara satu tahun empat bulan atau sembilan bulan penjara.

Baca juga: Polrestabes kaji penangguhan penahanan penghina Risma

Baca juga: Kapolrestabes: Kasus penghina Wali Kota Risma jadi pelajaran bersama

Baca juga: Wali Kota Risma beri maaf penghina dirinya di medsos


Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2020