Jakarta (ANTARA News) - Kepergian kuasa pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Hartono Tanoesudibyo, ke Singapura tidak tercatat di imigrasi, demikian Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Marwan Effendy, di Jakarta, Selasa. Menurut dia, mengenai keberadaannya apakah benar-benar berada di Singapura, pihaknya belum bisa memastikannya. "Untuk memastikannya, saya sudah mengirimkan surat ke Departemen Luar Negeri (Deplu) untuk mengecek kebenaran keberadaannya Hartono," katanya. Sebelumnya, pada pemanggilan yang keduakalinya terhadap Hartono Tanoesudibyo, Kejagung mendapatkan surat melalui kuasa hukumnya bahwa Hartono tengah berada di Singapura sejak sepekan sebelum pencekalan terhadap dirinya pada 24 Desember 2008. Rencananya Hartono Tanoesoedibyo akan dimintai keterangan terkait kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang merugikan keuangan negara sekitar Rp400 miliar. Disamping itu, Kejagung juga sudah menyiapkan langkah untuk meminta bantuan interpol untuk melacak keberadaan Hartono Tanoesudibyo yang dikatakan tengah berada di Singapura itu. Ia juga meminta Hartono Tanoesudibyo untuk memenuhi panggilan penyidik untuk menjadi saksi kasus sisminbakum tersebut karena sangat penting untuk mengkonfirmasi pernyataan Direktur Utama (Dirut) PT SRD, Yohannes Woworuntu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Penuhilah panggilan ini. Kenapa takut-takut," katanya. Sebelumnya, Jampidsus mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menggunakan usulan pencabutan paspor terhadap kuasa pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Hartono Tanoesudibyo, yang saat hendak diperiksa tengah berada di Singapura karena sakit. "Kita belum sampai ke sana (pencabutan paspor) terhadap Hartono," katanya. Seperti diketahui dalam kasus sisminbakum tersebut, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka, yakni, Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita (mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU)), Syamsuddin Manan Sinaga (Dirjen AHU), Yohannes Woworuntu (Dirut PT SRD), dan Ali Amran Jannah (Ketua Koperasi Depkumham).(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2009