Makassar, (ANTARA News) - PT. Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan telah menyiapkan dana santunan Rp25 juta bagi korban meninggal dunia musibah tenggelamnya KM. Teratai Prima di perairan Mejene, Sulawesi Barat.

"Korban musibah tenggelamnya KM. Teratai yang ditemukan meninggal dunia akan diberikan santunan Rp25 juta," kata Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Sulsel, Haji Sutadji, di Makassar, Selasa petang.

Sementara, lanjut dia bagi korban yang akan memperoleh pengobatan maupun rawat inap rumah sakit akan memperoleh dana santunan medis maksimal Rp10 juta.

"Pemberian biaya medis bagi korban luka-luka disesuaikan biaya medis rumah sakit yang ditentukan maksimal Rp10 juta," urainya.

Berdasarkan informasi yang telah diperoleh Jasa Raharja hingga memasuki hari ketiga pencarian korban KM Teratai Prima telah tercatat sebanyak dua orang yang dilaporkan meninggal dunia.

"Kami terus melakukan pemantauan jumlah korban yang meninggal maupun luka-luka melalui posko jasa raharja," ungkapya.

Dia mengaku, pihaknya telah menyiapkan dua posko yang ditempatkan di Pare-pare dan satu posko di Kabupaten Majene, Sulbar.

Penempatan posko itu, ungkapnya dilakukan untuk memantau perkembangan korban KM Teratai Prima yang telah terdata dalam manifestasi pelayaran nasional.

"Data manifestasi yang kami peroleh tercatat sebanyak 250 penumpang dan 17 ABK beserta nakhodanya yang memperoleh santunan kecelakaan," katanya.

PT Asuransi Jasa Raharja juga telah memfungsikan Posko di Pelabuhan Nusantara Cappa Ujung Parepare dan terus memantau korban dalam musibah tenggelamnya KM Teratai Prima di Parairan Majene Sulbar

Petugas Jasa Raharja Perwakilan Parepare Muhammad Havids di Posko Cappa Ujung, mengatakan, pihaknya terus memantau perkembangan terkini mengenai jumlah korban dalam musibah laut tersebut.

Sementara itu, Menteri Perhubungan, Djusman Syafii Djamal saat melakukan transit di pelabuhan Makassar, Selasa pagi, mengungkapkan, pemerintah siap untuk memberikan santunan kecelakaan korban KM Teratai.

Sejauh ini, ungkap dia, pemerintah telah melakukan inventarisir penumpang atau korban KM Teratai yang akan memperoleh dana santunan yang akan di peroleh keluarga korban.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2009