Jakarta, 2/2 (ANTARA) - Pada tanggal 29 Januari 2009, bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung Manggala Wanabakti Jakarta, dilaksanakan acara serah terima pengelolaan kawasan perluasan areal 6 taman nasional yang sebelumnya dikelola Perum Perhutani, yaitu Taman Nasional (TN) Bromo Tengger Semeru, TN Gunung Gede Pangrango, TN Gunung Halimun Salak , TN Gunung Merapi, dan TN Gunung Ciremai. Acara serah terima dilaksanakan oleh Plt Direktur Utama Perum Perhutani, DR. Ir. Upik Rosalina Wasrin, DEA. dengan Direktur Jenderal PHKA, Ir. Darori, MM.

     Sebelumnya, kawasan tersebut berada dibawah pengelolaan Perum Perhutani. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2003, Perum Perhutani diberi kewenangan mengelola seluruh hutan negara yang berupa kawasan hutan produksi dan hutan lindung yang terdapat di propinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten, kecuali kawasan hutan konservasi. Untuk mengoptimalkan pengelolaan kawasan konservasi berupa Kawasan Pelestarian Alam (Taman Nasional), Menteri Kehutanan telah menetapkan perubahan fungsi kawasan hutan negara yang dikelola Perum Perhutani tersebut. Pengelolaan kawasan konservasi yang sesuai dengan kaidah konservasi bertujuan utama sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa sekaligus meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara lestari.

     Melalui penetapan tersebut maka kawasan Cagar Alam Laut Pasir Tengger, Cagar Alam Ranu Kumbolo, Taman Wisata Ranu Pane dan Ranu Regulo, Taman Wisata Darungan, Taman Wisata Tengger Laut Pasir, Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas seluas + 50.276,2 hektar menjadi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Kawasan hutan Cagar Alam, Taman Wisata Alam, Hutan Produksi Tetap, dan Hutan Produksi Terbatas pada kelompok Hutan Gunung Gede Pangrango seluas + 21.975 hektar menjadi Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi Tetap, Hutan Produksi Terbatas seluas + 113.357  hektar menjadi Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Kawasan Hutan Lindung, Cagar Alam, dan Taman Wisata Alam pada kelompok Hutan Gunung Merapi seluas + 6.410 hektar menjadi Taman Nasional Gunung Merapi. Kawasan Hutan Lindung dan Taman Wisata Alam pada kelompok Hutan Gunung Merbabu seluas + 5.725 hektar menjadi Taman Nasional Gunung Merbabu. Kawasan Hutan Lindung pada kelompok Hutan Gunung Ciremai seluas + 15.500 hektar menjadi Taman Nasional Gunung Ciremai.

     Penetapan Keputusan Menteri Kehutanan tersebut mengubah fungsi kawasan hutan lindung, hutan produksi tetap, dan hutan produksi terbatas menjadi hutan konservasi dan mengubah kewenangan pengelolaan dari Perum Perhutani ke Ditjen PHKA.

     Dengan peralihan tanggung jawab pengelolaan ini, secara yuridis formal telah diperoleh kepastian pengelola, jaminan luas dan batas kawasan, serta terhindarnya kegamangan pengelolaan kawasan hutan di tingkat unit manajemen.

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Masyhud, Kepala Pusat Informasi Departemen Kehutanan

Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2009