Semarang (ANTARA News) - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Masnah Sari mendesak polisi untuk menuntaskan kasus pernikahan di bawah umur antara Syekh Puji (43) dengan Lutfiana Ulfa (12). Hal itu dikatakan Masnah Sari saat memberi keterangan di hadapan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polwiltabes Semarang, Senin. "Kami mendesak agar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus ini secepat mungkin berkas-berkasnya dinyatakan lengkap sehingga bisa selesai secara yuridis," katanya. Diakui oleh KPAI dalam kasus Syekh Puji ini ada beberapa kesulitan-kesulitan dalam pembuktiannya, terutama mengenai dugaan terjadinya pencabulan. Kesulitan yang lain adalah tidak kooperatifnya sejumlah saksi dalam memberikan keterangan, terutama Ulfa, yang dalam kasus ini dianggap sebagai korban. Oleh karena itu, Masnah Sari menyarankan, penyidik harus melakukan diskusi dengan pakar hukum sehingga hasilnya dapat disimpulkan secara yuridis, termasuk pasal-pasal untuk menjerat Syekh Puji. Masnah Sari juga mengatakan, bahwa KPAI sebagai salah satu komisi negara tetap berkomitmen agar kasus ini tuntas sampai ke pengadilan karena dalam kasus ini ada pelanggaran hak anak. Kapolwiltabes Semarang, Kombes Pol Masjhudi melalui Kasatreskrim Polwiltabes Semarang, AKBP Roy Hardi Siahaan, mengatakan keterangan dari KPAI ini bertujuan untuk mengumpulkan data tambahan. "Dalam kasus ini pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan, dengan mencari bukti-bukti baru dan informasi yang berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya. AKBP Roy Hardi Siahaan menambahkan, keterangan yang disampaikan saksi-saksi tidak sesuai dengan keterangan dari KPAI. "Kita akan sinkronkan dulu semua data dan keterangan yang ada," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2009