Brisbane  (ANTARA News) - Setelah sempat ditahan di Darwin selama 18 hari, sebuah kapal ikan usaha ventura Indonesia-Thailand (Indo-Thai Fishery Value) akhirnya dilepas Otoritas Manajemen Perikanan (AFMA) dan Imigrasi Australia, setelah para awak kapal dinyatakan tak melakukan kesalahan serius.

Sekretaris III/Staf Fungsi Pensosbud Konsulat RI Darwin, Wahono Yulianto, Selasa, mengatakan, kapal ikan berawak 28 orang itu ditangkap pada 28 Desember 2008 namun sudah dilepas pada 15 Januari lalu.

"Kapal ikan `APN-15` ini sudah kembali ke perairan Indonesia pada 15 Januari lalu bersama 25 orang awaknya, sedangkan tiga orang awak lainnya masih di Darwin karena alasan kesehatan," katanya.

Mereka terdiri dari dua orang Thailand dan seorang WNI. "Satu warga Thailand masih dirawat di rumah sakit dan satu lagi menginap di `detention center` (pusat penahanan) imigrasi, sedangkan warga kita sudah sembuh dari sakitnya dan akan dipulangkan Jumat ini (6/2)," katanya.

Dalam proses pemulangan kapal yang diawaki 15 warga Thailand dan 13 warga Indonesia itu, pihak berwenang Australia membekali mereka dengan pasokan air bersih, bahan pangan dan bahan bakar.

Mengutip pengakuan para awak kapal ikan "APN-15", Wahono mengatakan, mereka tidak sadar telah memasuki perairan Australia setelah mereka memperbaiki baling-baling kapal yang tersangkut perangkap ikan.

Pemerintah Australia serius melindungi kekayaan lautnya dari praktik "illegal fishing" (penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal-kapal ikan asing-red.)

Konsulat RI Darwin mencatat, sepanjang 2008, sedikitnya 544 orang nelayan Indonesia ditangkap dan ditahan di Darwin dalam kasus "illegal fishing". Jumlah ini menurun drastis dibandingkan jumlah nelayan yang ditangkap karena kasus yang sama tahun 2007. Pada 2007, Australia menangkap 980 orang nelayan Indonesia. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2009